Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Rabu, 26 Desember 2012

Mengkristenkan Indonesia dalam 50 tahun

Ini adalah suatu tulisan yang menarik yang ditulis oleh DR. KH. Maghfur Usman yang berisi tentang prediksi beliau tentang jumlah pemeluk agama Kristen di Indonesia tahun 2020. Karya ini beliau tulis pada tahun 1981 sebagai jawaban atas pertanyaan seorang teman  lalu diterbitkan oleh Media Komunikasi PPI KOM Mekkah, Saudi Arabia.

Menurut saya tulisan ini menarik dan dapat dijadikan acuan yang cukup kuat (meskipun bukan merupakan kepastian) karena didasarkan atas bukti-bukti yang nyata dan sesuai dengan logika, karena bukan hanya sekedar persangkaan belaka.

Anda bisa mendownloadnya disini

Doc    Pdf

Semoga bermanfaat.

Selasa, 25 Desember 2012

Akal Manusia dan Hidayah Allah

Alhamdulillah setelah beberapa waktu saya selesai menulis salah satu karya guru saya DR. KH. Maghfur Usman yang berjudul:
Akal Manusia dan Hidayah Allah
Meski singkat akan tetapi cukup penting bagi kita untuk menguatkan memperkuat keyakinan kita akan kebenaran agama Islam yang sesuai dengan akal dan logika, dan menunjukkan kekeliruan teori evolusi darwin dan paham-paham lainnya.
Silahkan di download di sini.

Doc     Pdf

Semoga bemanfaat

Minggu, 16 Desember 2012

Wajib Minum Minuman Yang Kejatuhan Lalat



Dalam salah satu kesempatan, seseorang bertanya kepada saya hukumnya meminum minuman yang habis kejatuhan lalat, apakah wajib atau tidak. Soalnya ia membaca salah satu artikel di internet ada yang menyatakan (mungkinkah seorang ustadz ?) bahwa hukum meminumnya adalah wajib, karena itu adalah untuk mengetes keimanan kita.
Benarkah demikian ?
Marilah kita bersama-sama membaca hadits yang ditanyakan oleh orang tadi:
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَفِى اْلأَخَرِ شِفَاءٌ.
“Apabila ada seekor lalat masuk ke dalam minuman salah satu dari kalian maka benamkanlah lalu keluarkanlah. Karena sesungguhnya dalam salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obatnya.”
[HR Bukhori no: 3320 dan Abu Dawud no: 3844 dari Abu Hurairah]
Jika kita perhatikan redaksi hadits di atas, tidak ada keterangan tentang hukum wajib atau tidaknya meminum minuman ada lalatnya.  Yang dijelaskan dalam hadits di atas jika kita ingin meminum minuman itu, maka lalat yang terjatuh di dalamnya harus dibenamkan terlebih dahulu lalu dibuang karena di salah satu sayap lalat itu mengandung penyakit dan di sayap lainnya terdapat obatnya.
Jadi masalah orang tersebut meneruskan meminum atau tidak minuman yang kejatuhan lalat tadi sama sekali tidak disinggung dalam hadits tersebut.
Sedangkan masalah orang tersebut meneruskan meminumnya atau tidak maka ini tergantung pada kehendak orang itu.
Dalam salah  kaidah ushul fiqh disebutkan:
اْلأَصْلُ فِى الشَّيْءِ اْلإِبَاحَةُ 
Asal sesuatu itu adalah mubah.
Sedangkan masalah tes keimanan, mungkin yang penafsiran paling tepat adalah jika kita mempercayai kebenaran hadits ini (bahwa di salah satu sayap lalat ada penyakit dan sayap yang lain ada obatnya)  berarti kita adalah termasuk dalam kelompok orang-orang beriman. Dan jika kita tidak mempercayainya maka kita termasuk dalam kelompok orang-orang yang celaka seperti tersebut dalam firman Allah SWT:
﴿ وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلىَّ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا ﴾
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
[S. An-Nisa: 115]
Apalagi saat ini setelah penelitian yang dilakukan oleh at-Taili dan kawan-kawannya dari Jurusan Mikrobiologi Medis Universitas Qassim di Arab Saudi.  Mereka memeriksa sayap lalat. Pada satu larutan dicelupkan seluruh lalat, dan pada satu larutan lagi dicelupkan sayapnya saja. Ternyata larutan pertama (dimana tubuh lalat dicelupkan) mengandung antibiotik, dan  larutan kedua (dimana hanya sayap lalat saja yang dicelupkan) menunjukkan adanya kuman.
Inilah rahasianya mengapa jika ada lalat yang masuk ke dalam minuman maka harus dibenamkan ke dalam minuman.  Karena sayap lalat mengandung kuman-kuman penyakit dan saat lalat itu dibenamkan dalam air secara otomatis tubuhnya akan mengeluarkan antibiotika sebagai reaksi untuk melawan kuman-kuman tersebut. Ini adalah hasil penelitian dari para ilmuan jurusan biologi Universitas Macquarie, Sidney - Australia.
Jadi jika kita kemudian menyimpulkan dari hadits di atas bahwa meminum minuman yang kejatuhan lalat lalu dibenamkan dan dikeluarkan hukumnya adalah wajib karena untuk mengetes keimanan kita, maka ini adalah kesimpulan yang kurang tepat bahkan bisa dibilang sembrono karena beberapa hal:
1.       Hukum ini tidak terkandung dalam redaksi hadits yang  dijadikan sebagai dasar hukumnya
2.       Asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang mewajibkannya atau melarangnya
3.       Masalah iman yang dimaksud adalah masalah penyakit dan obat di sayap lalat, bukan masalah meminum atau tidak minuman yang kejatuhan lalat. Ini adalah dua masalah yang berbeda dan sebagai akibatnya hukumnya berbeda pula.
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bishshowab.

Senin, 03 Desember 2012

Tendangan Abu Nu’aim untuk Yahya bin Ma'in


Khotib al-Baghdadi meriwayatkan dari Abu Abbas bin Uqdah:
Suatu saat Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in dan ‘Ali bin al-Madini pergi ke kota Kufah untuk menjumpai Abu Nu’aim  al-Fadl bin Dukain. Pada saat itu mereka duduk bersama-sama di suatu tempat yang tinggi. Dalam kesempatan itu mereka membacakan hadits-hadits kepada beliau. Yahya bin Ma’in rupanya saat itu ingin mengetes keilmuan Abu Nu’aim karena itulah ia melakukan tadlis (semacam penipuan) pada empat hadits yang ia bacakan. Setelah mereka semua membacakan hadits-hadits itu, secara mendadak Abu Nu’aim menendang Yahya bin Ma’in sampai ia terjatuh dari tempat duduknya.
Lalu Abu Nu’aim berkata: Adapun Ahmad karena sifat wira’inya tidak akan melakukan (tadlis) ini, sedangkan orang ini (maksudnya Ali bin Al-Madiniy karena ibadahnya tidak akan melakukannya. Jadi (tadlis) ini pasti merupakan perbuatanmu.”
Yahya bin Ma’in berkata (mungkin sambil mengenangnya): “Tendangan itu bagiku lebih aku sukai dari apa pun juga.”

(sumber: al-Jami’ li Akhlaqir Rowi wa adabis Sa-mi’ hadits no: 158 hal 136 juz 1, dengan beberapa tambahan)

Catatan:
Para ulama memperbolehkan mengetes seseorang untuk mengathui kadar keilmuannya,keadilannya atau kekuatan hapalannya bukan untuk menjatuhkan atau merendahkannya.
Yang penting anda berhati-hati dalam memilih ulama yang mau anda tes jangan-jangan nanti mengalami nasib yang mirip dengan Yahya bin Ma’in ini.


Sabtu, 01 Desember 2012

Aqidah Imam Syafi'i

Tulisan singkat ini merupakan karya DR. KH. Maghfur Usman yang saya temukan saat membersihkan rumah beliau untuk membuat perpustakaan umum yang insyaallah sebentar lagi akan dibuka.
Meskipun singkat tapi isinya sangat penting bagi kita para penganut madzhab syafi'i sehingga mengerti aqidah yang dianut oleh Imam kita ini, sehingga kita tidak mudah terpengaruh dengan pendapat-pendapat yang ada tentang Imam Syafi'i di internet yang saya lihat terkadang kurang benar dan terkadang bahkan tak jarang ngawur / sembarangan.

Silakan download di sini untuk bentuk
PDF      DOC