Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Kamis, 19 Januari 2012

Menantu laki-laki dengan Ibu Mertua tiri muhrimkah ?

Beberapa waktu yang lalu saya terlibat diskusi dengan salah seorang ustadz Pon Pes Assalam yang mendapat pertanyaan dari seorang temannya.
Pertanyaannya adalah :
“Apakah Menantu Laki-laki dengan Ibu Mertua Tiri (bukan Ibu asli istrinya) dapat dianggap sebagai Muhrim ?”
Sama dengan ustadz itu, saya pun pada awalnya merasa kesulitan akan pertanyaan itu. Setelah menghabiskan beberapa waktu membuka kitab-kitab yang saya miliki dan diskusi singkat di grup Anshor Blora di FB dengan seorang sahabat, Alhamdulillah akhirnya saya pun menemukan jawabannya yaitu :
Menantu itu dengan ibu mertua tirinya tidak dapat dikatakan sebagai muhrim.
Imam Abu Bakar al-Husaini berkata:
واعلم أنه لا يحرم على الرجل بنت زوج الأم ولا أمه ولا بنت زوج البنت ولا ابنته ولا أم زوجة الأب ولا ابنتها ولا ام زوجة الابن ولا ابنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak haram bagi seorang lelaki :
1. Anak perempuan dari suami (tiri) ibunya
2. Ibu dari suami (tiri) ibunya
3. Anak perempuan dari suami anak perempuannya (?)
4. Anak perempuan dari suami dari suami anak perempuannya (dengan istri lainnya bukan anak perempuannya)
5. Ibu dari istri (tiri) ayahnya
6. Anak perempuan dari dari istri (tiri) ayahnya
7. Ibu dari istri anak lelakinya
8. Anak perempuan dari Ibu dari istri anak lelakinya
9. Istri dari anak tiri
10. Istri dari ayah tiri
(Kifayatul Akhyar Kitab Nikah hal 48 juz II)
Adapun ayat 22 dalam Surat an-Nisa :
وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ أبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Dan janganlah kamu menikahi istri-istri ayah kamu .
Yang dimaksud disini adalah antara anak kandung dengan istri-istri ayah kandungnya.
Demikian pula ayat 22 dalam Surat an-Nisa :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ .....وَاُمَّهَاتُ نِسَاءِكُمْ
Diharamkan atas kalian Ibu-ibu kalian …….dan Ibu-ibu dari istri–istri kalian.
Yang dimaksud disini adalah ibu kandung istri bukan ibu tirinya, karena yang dimaksud ibu disini adalah dari segi nasab (min jihatin nasb) adapun lafal jamak disini tidak bisa diartikan sebagai ibu tiri dari istri tetapi ibu kandung dari istri-istrinya jika ia memiliki lebih dari satu istri atau ibu istri ke atas misalnya neneknya.
(lihat tafsir ash-Showi tentang ayat di atas atau I’anatuth Tholibin juz III dalam bab nikah)
Wallahu’alam Bish Showab.