Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia
Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2015

Hukum Memakan Semut



Beberapa hari sebelum ramadlan tiba, salah seorang teman datang ke rumah setelah janjian untuk minta tolong diketikkan do’a sehabis tahiyat akhir yang rencananya mau diberikan pada jama’ah  pengajiannya. Setelah omong-omong ngalor-ngidul, tidak sengaja kita membahas tentang trend ternak dan komsumsi semut Jepang untuk kesehatan yang terjadi di Cepu, yang bahkan ada sebagian pengurus NU yang melakukannya. Padahal menurut ingatannya, dulu orang tuanya pernah cerita kalau makan semut itu bisa menyebabkan gampang lupa. Untuk menjawabnya, maka akhirnya saya ambilkan kitab Hayatul Hayawan al-Kubro nya Kamaluddin Muhammad bin Musa ad-Damairiy dan saya suruh membaca di pasal tentang semut (naml).
Agar lebih bermanfaat, maka saya akan mengutipkan sebagian dari apa yang ada dalam kitab itu ditambah dari beberapa kitab lain agar kita tahu bagaimana hukumnya memakan semut.
وَأَمَّا ْقَتْلُ النَّمْلِ فَمَذْهَبُنَا لاَ يَجُوْزُ لِحَدِيْثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ وَالنَّخْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلىَ شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ.
وَالْمُرَادُ النَّمْلُ الْكَبِيْرُ السُّلَيْمَانِيُّ كَما قَالَهُ الْخِطَابِيُّ وَالْبَغَوِيُّ فِى شَرْحِ السُّنَّةِ. وَأَمَّا النَّمْلُ الصَّغِيْرُ الْمُسَمَّى بِالذَّرِّ فَقَتْلُهُ جَائِزٌ، وَكَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالىَ قَتْلَ النَّمْلِ إِلاَّ أَنْ يَضُرَّ وَلاَ يَقْدِرُ عَلىَ دَفْعِهِ إِلاَّ بِقَتْلِهِ، وَأَطْلَقَ ابْنُ زَيْدٍ جَوَازَ قَتْلِ النَّمْلِ إِذَا آذَتْ.  
Adapun membunuh semut menurut madzhab kami (hukumnya) tidak boleh karena hadits Ibn Abbas RA: “Sesungguhnya nabi SAW melarang membunuh empat binatang yaitu semut, kumbang, burung hudhud dan burung elang”.
Hadits riwayat Abu Dawud (no 4267) dengan sanad yang sohih sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim.
Yang dimaksud dengan semut itu adalah semut yang besar sebangsa semut nabi Sulaiman, seperti yang dikatakan oleh al-Khitobi dan al-Bahawi dalam kitab Syarhus Sunnah.
Adapun semut yang kecil yang disebut adz-Dzar maka (hukumnya) boleh dibunuh, dan Imam Malik RA memakruhkan membunuh semut kecuali bila membahayakan dan tidak bisa mampu untuk dihindari kecuali dengan membunuhnya, dan Ibn Zaid memperbolehkan membunuh semut secara mutlak apabila menyakiti.
(Hayatul Hayawan hal 499 juz 2)

وَرَوَى الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَقْتُلُوْا النَّمْلَةَ فَإِنَّ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ خَرَجَ ذَاتَ يَوْمٍ يَسْتَسْقِى فَإِذَا هُوَ بِنَمْلَةٍ مُسْتَلْقِيَةً عَلىَ قَفَاهَا رَافِعَةً قَوَائِمَهَا تَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ إِنَّا خَلْقُ مِنْ خَلقِكَ لاَ غِنَى لَنَا عَنْ فَضْلِكَ، اَللَّهُمَّ لاَ تُؤَاخِذْنَا بِذُنُوْبِ عِبَادِكَ الْخَائِطِيْنَ، وَاسْقِنَا مَطَرًا تُنْبِتُ لَنَا بِهِ شَجَرًا، وَتُطْعِمُنَا  بِهِ ثَمَرًا. فَقَالَ سُلَيْمَانُ لِقَوْمِهِ: ارْجِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَسُقِيْتُمْ بِغَيْرِكُمْ.   
Ad-Daraquthni (no 1779) dan al-Hakim (no 1215) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA: Sesungguhnya nabi SAW bersabda: “Janganlah kalian membunuh semut, karena sesungguhnya nabi Sulaiman AS suatu keluar untuk (shalat) istisqo’, dan ia berjumpa dengan semut yang berbaring dengan kaki-kakinya ke atas berkata: Ya Allah sesungguhnya kami adalah salah satu makhluk dari makhluk-Mu yang  tidak ada kecukupan bagi kami akan anugerahmu, Ya Allah janganlah menyiksa kami disebabkan dosa-dosa hamba-Mu yang berbat kesalahan, berilah kami hujan yang membuat pohon  tumbuh dan membuat makanan kami (yakni) buah-buahan. Maka nabi Sulaiman berkata kepada kaumnya: Kembalilah kalian, sesungguhnya kalian telah dicukupi dan diberikan hujan disebabkan oleh selain kalian”.
(Hayatul Hayawan hal 502 juz 2)
Al-Hakim setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata: Sanadnya sohih.  Adz- Dzahabi pun menyetujui penilaian al-Hakim.  Pentahqiq kitab Sunan a-Daruqutni Majdi bin Mansur saat menyebut hadits ini ia berkata: Sanadnya hasan.

اَلْحُكْمُ: يُكْرَهُ أَكْلُ مَا حَمَلَتْهُ النَّمْلُ بِفِيْهَا وَقَوَائِمِهَا لِمَا رَوَى الْحَافِظُ أَبُو نُعَيْمٍ فِى الطِّبِّ النَّبَوِيِّ، عَنْ صَالِحِ بْنِ خَوَاتٍ بِنْ جُبَيْرٍ،  عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُؤْكَلَ مَا حَمَلَتِ النَّمْلُ بِفِيْهِ وَقَوَائِمِهَا. وَيَحْرُمُ أَكْلُ النَّمْلِ لِوُرُوْدِ النَّهْيِ عَنْ قَتْلِهِ وَقَدْ تَقَدَّمَ.
Hukumnya: Makruh memakan apa yang dibwa semut dengan mulut dan kakinya karena hadits yang diriwayatkan oelh Abu Nu’aim dalam kitab at-Tibbun Nabawi, dari Solih bin Khowat bin Jubair, dari ayahnya, dari kakeknya RA: “Sesungguhnya rasulullah SAW melarang makan apa yang dibawa semut dengan mulut dan kakinya”. Dan haram memakan semut karena adanya larangan membunuh semut seperti yang telah disebutkan.
(Hayatul Hayawan hal 503 juz 2)

As-sayyid Abdurrohman Ba’lawi berkata:
(مَسْأَلَةُ ك) روى أبو داود: أَنَّهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ وَالنَّخْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ. وَالْمَعْرُوْفُ حَمْلُ النَّهْيِ عَنِ النَّمْلِ الْكَبِيْرِ السُّلَيْمَانِيِّ الطَّوِيْلِ الَّذِى يَكُوْنِ فِى الْخَرَابِ فَيَحْرُمُ قَتْلُهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ إِذِ اْلأَصْلُ فِى النَّهْيِ التَّحْرِيْمُ وَخُرُوْجُهُ عَنْهُ فِى بَعْضِ الْمَوَاضِعِ إِنَّمَا هُوَ بِدَلِيْلٍ يَقْتَضِيْهِ. أَمَّا النَّمْلُ الصَّغِيْرُ الْمُسَمَّى بِالذَّرِّ فَيَجُوْزُ بَلْ يُنْدَبُ قَتْلُهُ بِغَيْرِ اْلإِحْرَاقِ لِأَنَّهُ مُؤْذٍ، فَلَوْ فُرِضَ أَنَّ الْكَبِيْرَ دَخَلَ الْبُيُوْتَ وَآذَى جَازَ قَتلُهُ. اهـ
قُلْتُ: وَنَقَلَ الْعَمُوْدِيُّ فِى حُسْنِ النَّجْوَى عَنْ شَيْخِهِ ابْنِ حَجَرٍ أَنَّهُ إِذَا كَثُرَ الْمُؤْذِى مِنَ الْحَشَرَاتِ وَلَمْ يُنْدَفَعْ إِلاَّ بِإِحْرَاقِهِ جَازَ.
(Masalah Syeikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi al-Madani)
Abu Dawud meriwayatkan: “Sesungguhnya nabi SAW melarang membunuh empat binatang yaitu semut, kumbang, burung hudhud dan burung elang”.
Yang diketahui adalah membawakan larangan (membunuh) dari semut besar sebangsa (semut nabi) Sulaiman yang panjang yang ada di reruntuhan (bangunan) maka haram membunuhnya menurut pendak yang kuat (mu’tamad) karena asal dari larangan adalah haram, dan mengeluarkan larangan itu dari keharaman di sebagian tempat itu harus dengan dalil yang menuntutnya. Sedangkan semut kecil yang disebut adz-dzarr maka boleh bahkan dianjurkan untu dibunuh selain dengan dibakar karena ia menyakiti, dan seandanya diperkirankan semut besar masuk ke dalam rumah dan menyakiti maka boleh membunuhnya.
Aku berkata: al-‘Amudi berkata dalam kitab Husnun Najwa mengutip dari gurunya Ibn Hajar: Apabila banyak binatang yang merayap dan tidak bisa dihindari kecuali dengan membakar maka (hukumnya) boleh (untuk membakarnya)
(Bughyatul Mustarsyidin hal 259)

Asy-Syaukani ketika menjelaskan hadits tentang larangan membunuh empat binatang itu, ia berkata:
وَأَمَّا النَّمْلُ فَلَعَلَّهُ إِجْمَاعٌ عَلىَ الْمَنْعِ مِنْ قَتْلِهِ. قَالَ الْخِطَابِيُّ: إِنَّ النَّهْيَ الْوَارِدَ فِى قَتْلِ النَّمْلِ الْمُرَادُ بِهِ السُّلَيْمَانِيُّ لِانْتِفَاءِ الْأَذَى مِنْهُ دُوْنَ الصَّغِيْرِ، وَكَذَا فِى شَرْحِ السُّنَّةِ.
Adapun semut, maka kemungkinan (terjadi) ijma’ akan larangan membunuh semut. Al-Khitobi  berkata: “Sesungguhnya larangan yang ada tentang membunuh semuat yang dimaksud adalah semut yang sebangsa semut nabi Sulaiman karena tidak adanya unsur  menyakiti (darinya) bukan semut yang kecil, dan demikian pula (disebut) dalam kitab Syarhus Sunnah.
(Nailul Author hal 131-132 juz 8)

Kiai Ahmad bin Asmuni al-Jaruni dari Petuk Semen Kediri menyatakan semut termasuk dalam binatang yang haram untuk dimakan.
(Tahqiqul Hayawan hal 48)

Dari pembahasan singkat di atas, maka kita dapat mengetahui bahwa :
memakan semut yang besar hukumnya adalah haram karena adanya larangan membunuhnya sebab ia tidak menyakiti manusia.
Adapun semut  kecil yang menyakiti manusia maka boleh dibunuh, sedangkan memakannya hukumnya pun adalah haram.
Wallahu a’lam bish showab.

Rabu, 05 November 2014

Hukum Aqiqoh yang digabungkan dengan kurban



Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya apabila ada orang-orang yang bergabung untuk membeli sapi yang akan dijadikan kurban akan tetapi salah satu dari mereka berniat untuk aqiqah, boleh atau tidak ?
Jawab:
Sebelum kita menjawab pertanyaan  ini, kita harus tahu terlebih dahulu hukum ber-aqiqah dengan hewan selain kambing, apakah ini diperbolehkan atau tidak?
Ibn al-Mundzir berkata:
وًاخْتَلَفُوا فِى الْعَقِيْقَةِ بِغَيْرِ الْغَنَمِ، فَرَوَيْنَا عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ يَعُقُّ عَنْ وَلَدِهِ الْجَزُوْرَ، وَعَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ ابْنِهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ جَزُوْرًا فَأَطْعَمَ أَهْلَ الْبَصْرَةِ.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah dengan selain kambing, kami meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia ber-aqiqah untuk anaknya seekor unta, dan kami meriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa ia menyembelih untuk anaknya Abdurrahman seekor unta kemudian ia memberi makan penduduk Basrah.
Beliau juga berkata:
وَلَعَلَّ حُجَّةَ مَنْ رَأَى أَنَّ اْلعَقِيْقَةَ تَجْزِى بِاْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ، فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا.
Mungkin saja dalil yang digunakan oleh orang yang berpendapat bahwa ber-aqiqah dengan unta dan sapi itu mencukupi adalah ucapan Nabi SAW:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ، فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا
Bersamaan dengan anak  itu ada aqiqah, maka kalian alirkan darah (hewan aqiqah) darinya.
(Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-maulud, hal 47-48)
Ibnu Rusyd berkata:
وَأَمَّا مَحَلُّهَا فَإِنَّ جُمْهُوْرَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ فِى الْعَقِيْقَةِ إِلاَّ مَا جَازَ فِى الضَّحَايَا مِنَ اْلأَزْوَاجِ الثَّمَانِيَةِ، وَأَمَّا مَالِكٌ فَاخْتَارَ فِيْهَا الضَّأْنَ عَلىَ مَذْهَبِهِ فِى الضَّحَايَا، وَاخْتُلِفَ قَوْلُهُ هَلْ يَجْزِى فِيْهِ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ أَوْ لاَ يَجْزِى؟ وَسَائِرُ الْفُقَهَاءِ عَلىَ أَصْلِهِمْ أَنَّ اْلإِبِلَ أَفْضُ مِنَ الْبَقَرِ وَالْبَقَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ. 
Adapun tempatnya maka mayoritas ulama (menyatakan) bahwa tidak boleh ber-aqiqah kecuali dengan hewan yang diperbolehkan untuk kurban dari azwaj ats-tsamaniyah (domba, kambing, sapi dan unta). Sedangkan Imam Malik lebih memilih domba dalam aqiqah sesuai dengan madzhabnya dalam kurban. Dan ucapannya diperselisihkan dalam masalah apakah unta dan sapi mencukupi dalam aqiqah? Ahli fiqih lainnya berpendapat bahwa unta lebih utama dari sapi, dan sapi lebih utama dari kambing.
(Bidayatul Mujtahid hal 420)
As-Sayyid Abdurrahman Ba’lawi berkata:
(فَائِدَةٌ) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يَكْفِى فِى اْلأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَّامِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجَةٍ وَأَوْزٍ كَمَا قَالَهُ الْمَيْدَانِيُّ، وَكَانَ شَيْخُنَا يَأْمُرُ الْفَقِيْرَ بِتَقلِيْدِهِ، وَيَقِيْسُ عَلىَ اْلأُضْحِيَة الْعَقِيْقَةَ، وَيَقُوْلُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ عَقِّ بِالدِّيْكَةِ           عَلىَ مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ  
Faidah: Dari Ibn Abbas RA sesungguhnya cukuplah dalam kurban mengalirkan darah (hewan) meskipun dari ayam dan bebek, seperti ucapan al-Maidaniy, dan guru kami memerintahkan orang yang faqir untuk mengikutinya, dan dia menyamakan aqiqah pada kurban, dan berkata kepada orang yang punya anak: “Aqiqahilah dengan ayam sesuai madzhab Ibn Abbas.  
(Bughyat al-Mustarsyidin hal 257)
Dari uraian di atas maka pendapat yang kuat adalah bolehnya beraqiqah dengan hewan selain kambing, bahkan kebanyakan ulama mengutamakan aqiqah dengan unta dan sapi daripada kambing. Sedangkan ada yang berpendapat jika orangnya tidak mampu maka ia boleh beraqiqah dengan ayam atau bebek berdasarkan madzhab Ibn Abbas.

Lalu bagaimana hukumnya apabila ada orang-orang yang bergabung untuk membeli sapi yang akan dijadikan kurban akan tetapi salah satu dari mereka berniat untuk aqiqah, boleh atau tidak ?
Abdul Malik al-Maimuniy bertanya kepada Imam Ahmad: “Apakah boleh untuk berkurban bagi seorang anak sebagai ganti aqiqah?”, Imam Ahmad berkata: “Aku tidak tahu,” lalu beliau berkata: “Ada lebih dari seorang (ulama) yang mengatakannya (memperbolehkannya).” Aku berkata: “Dari kalangan tabi’in?” Imam Ahmad berkata: ”Ya.”
Dalam riwayat lain Abdul Malik al-Maimuniy menyebutkan bahwa Imam Ahmad berkata: “Sebagian ulama berkata jika menyembelih (untuk berkurban) maka mencukupi  untuk aqiqah.”
Ahmad bin Hambal berkata: “Aku berharap bahwa kurban itu mencukupi  dari aqiqah –jika Allah menghendaki- bagi orang yang belum ber-aqiqah.”
Dalam riwayat lain beliau berkata: : “Jika ia  (menyembelih) kurban darinya, maka kurban itu mencukupi dari aqiqah.”
Hanbal (salah seorang perowi hadits) berkata: : “Aku melihat Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad) membeli hewan kurban, yang ia sembelih untuk dirinya dan keluarganya, dan saat itu putranya masih kecil maka dia menyembelih hewan itu. Aku merasa dia memaksudkannya untuk aqiqah dan kurban. Dan dia membagi dagingnya dan memakan sebagian darinya.”
Abdullah bin Ahmad bertanya kepada ayahnya tentang aqiqah di hari idul Adha, apakah itu mencukupi sebagai kurban dan aqiqah. Ayahnya (Imam Ahmad) berkata: “ Ada kalanya itu adalah kurban, dan adakalanya aqiqah, tergantun akan apa yang dikatakannya.
Ibn al-Qayyim berkata:
Dari (riwayat-riwayat) ini ada tiga macam pendapat dari Ima Ahmad bin Hanbal:
1.       Sembelihan itu mencukupi akan keduanya (aqiqah dan kurban)
2.       Sembelihan itu menjadi salah satu dari keduanya (aqiqah saja atau kurban saja).
3.       Sembelihan itu mauquf (tidak jelas hukumnya)
Dasar dari pendapat yang pertama, adalah bahwa kedua sembelihan itu dikarenakan dua sebab yang berbeda, maka sembelihan yang satu tidaklah mencukupi untuk sembelihan yang lainnya seperti denda mut’ah dan denda fidyah.
Dasar dari pendapat kedua, hasilnya maksud dari keduanya (aqiqah dan kurban) dengan satu sembelihan,  karena menyembelih kurban untuk anak disyariatkan seperti menyembelih aqiqah untuknya, maka jika dia menyembelih kurban dan berniat untuk aqiqah dan kurban maka keduanya terjadi, hal ini seperti kalau dia shalat dua rakaat dimana dia berniat shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah rawatib.
(Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-maulud, hal 50)

Sayyid Sabiq berkata:
قَالَ الْحَنَابِلَةُ: وَإِذَا اجْتَمَعَ يَوْمُ النَّحْرِ مَعَ يَوْمِ الْعَقِيْقَةِ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ اْلإِكْتِفَاءُ بِذَبِيْحَةٍ وَاحدَةٍ عَنْهُمَا، كَمَا اجْتَمَعَ يَوْمُ عِيْدٍ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ وَاغْتَسَلَ ِلأَحَدِهِمَا
Para ulama madzhab Hanbali berkata: “ Apabila hari penyembelihan (kurban) berkumpul dengan hari aqiqah, maka memungkinkan untuk  mencukupkan dengan sembelihan salah satu dari keduanya (kurban dan aqiqah). Seperti halnya apabila hari raya dan hari jum’ah berkumpul (jadi satu) dan dia mandi untuk salah satunya (hari raya atau hari jum’at)
(Fiqih Sunnah hal 280, juz 3)
Syaikh Ali Bashbirin berkata:
لَوْ نَوَى الْعَقِيْقَةَ وَاْلاُضْحِيَةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدَةٍ عَنْ حج وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عن م ر
Apabila ada orang yang berniat aqiqah dan kurban maka tidaklah tercapai (kecuali) salah satunya saja menurut Ibnu Hajar al-Haitami, dan menurut Imam ar-Romli semuanya tercapai.
(Itsmad al-‘Ainain fi Ba’di ikhtilaf asy-Syaikhain hal 77)
Imam al-Bajuri berkata:
وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلىَ قَوْلِ الْعَلاَّمَةِ ابْنِ حَجَرٍ أَنَّهُ لَوْ أَرَادَ بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ اْلاُضْحِيَةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ يَكْفِ لَكِنَّ الَّذِى صَرَّحَ بِهِ الْعَلاَّمَةُ الرَّمْلِيُّ أَنَّهُ يَكْفِى.
Didasarkan atas ucapan Ibnu Hajar: “Kalau seseorang dengan kambing satu bermaksud untuk kurban dan aqiqah maka tidaklah mencukupi.” Akan tetapi Imam Romli menganggapnya mencukupi.
(Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qosim al-Ghozi hal 304, juz 2)

Dari uraian tersebut di atas maka pendapat yang terkuat (menurut saya) adalah pendapat yang memperbolehkan untuk ber-aqiqah yang dilaksanakan bersamaan waktunya dengan kurban dan kedua maksud ini akan tercapai (yaitu kurban dan aqiqah) meskipun ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (terkuat) dalam madzhab Syafi’i.
Jadi jika ada orang yang bergabung bersama-sama untuk membeli sapi untuk dijadikan kurban, dan ada salah satu dari mereka yang berniat untuk aqiqah, maka niat orang yang ber-aqiqah itu tercapai dan demikian pula niat orang-orang yang berkurban pun juga tercapai.
Wallohu a’lam bish-showab.

Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Membaca Doa Iftitah Setelah Membaca Ta’awudz Atau Basmalah



Ada suatu pertanyaan sederhana dari salah seorang peserta jamaah pengajian rutin yang diadakan oleh salah seorang teman saya yang ternyata membuat  dia (juga saya) agak bingung dan ragu-ragu untuk menjawabnya secara langsung.
Yaitu bolehkan membaca iftitah jika ia sudah terlanjur membaca ta’awudz atau basmalah?

Untung saja para ulama dengan kedalaman ilmu mereka telah menjawab masalah ini dengan jelas dalam kitab-kitab mereka.

Ibn Hajar al-Haitami berkata:
(وَيَفُوْتُ) دُعَاءُ اْلاِفْتِتَاحِ (بِالتَّعَوُّذِ) فَلاَ يُنْدَبُ لَهُ الْعَوْدُ إِلَيْهِ لِفَوَاتِ مَحَلِّهِ (وَ) يَفُوْتُ (بِجُلُوْسِ الْمَسْبُوْقِ مَعَ اْلإِمَامِ) كَذَلِكَ، فَلَوْ سَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ لَمْ يَفُتْ، وَ(لاَ) يَفُوْتُ (بِتَأْمِيْنِهِ مَعَهُ) أَيْ مَعَ إِمَامِهِ ِلأَنَّهُ يَسِيْرٌ.
Dan do’a iftitah itu hilang(berlalu) dengan bacaan ta’awudz, maka tidak disunnahkan bagi orang yang shalat kembali membaca do’a iftitah karena telah berlalu tempatnya. Dan hilang pula do’a iftitah dengan duduknya makmum masbuq (ketinggalan) dengan bersama dengan duduknya Imam, kalau imam itu salam sebelum makmum masbuq duduk maka ia dapat membaca do’a iftitah. Dan do’a iftitah tidak berlalu waktunya dengan bacaan amin makmum bersamaan dengan imamnya karena itu hanya sedikit.
[Syarh al-Minhaj al-Qowim hal 246]

Imam Nawawi Banten berkata:
وَيَفُوْتُ دُعَاءُ اْلاِفْتِتَاحِ بِالشُّرُوْعِ فِيْمَا بَعْدَهُ عَمْدًا أَوْسَهْوًا، وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ سَبَقَ لِسَانُهُ فَلاَ يَفُوْتُ
Dan do’a iftitah itu hilang(berlalu) dengan melakukan (ucapan-ucapan) sesudahnya baik sengaja atau lupa. Kecuali bila lidahnya tidak sengaja (mengatakannya) maka dia boleh membaca iftitah.
[Nihayah al-Zain hal 63]

Sayyid al-Ba’lawi berkata:
يَفُوْتُ دُعَاءُ اْلاِفْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذُ بِاْلاِتْيَانِ بِمَا بَعْدَهُمَا مِنَ التَّعَوُّذِ فِى اْلأَوَّلِ وَالْبَسْمَلَةِ فِى الثَّانِيَةِ عَمْدًا أَوْ سَهْوًا بِخِلاَفِ مَا لَوْ سَبَقَ لِسَانُهُ
Dan do’a iftitah dan ta’awaudz itu hilang(berlalu) dengan melakukan (ucapan-ucapan) sesudahnya, yakni ta’awudz dalam masalah pertama (yaitu do’a iftitah) dan basmalah dalam masalah kedua (yaitu membaca ta’awudz)  baik sengaja atau lupa. Berbeda halnya jika lidahnya tidak sengaja (terlanjur mengatakannya)  
[Bughyah al-Mustarsyidin hal 44]

Kesimpulannya:
Jika pembacaan ta’awudz atau basamalah sebelum membaca iftitah dilakukan dengan sengaja atau lupa maka tidak disunnahkan bagi orang yang shalat membaca do’a iftitah karena waktunya telah lewat (hilang)
Jika pembacaan ta’awudz atau basamalah sebelum membaca iftitah dilakukan karena lidahnya tidak sengaja atau terlanjur (padahal di hatinya sudah berniat membaca do’a iftitah) maka ia boleh membaca do’a iftitah.

Semoga bermanfaat

Minggu, 06 Oktober 2013

Hukum Meletakkan Tangan Dan Kaki Ketika Sujud

Suatu waktu –saat saya sedang asyik membaca buku cerita- ada telpon dari seorang teman yang bertanya tentang hukum meletakkan tangan dan kaki ketika sujud, apakah wajib atau tidak ?
Jika wajib bagaimana pelaksanaannya?
Saat itu saya menjawabnya sesuai dengan apa yang saya ingat saja bahwa hukumnya memang wajib, karena teman saya masih belum puas maka ia meminta saya untuk mencari kalau ada hukum lainnya. Karena saat itu saya masih punya sedikit kesibukan hingga belum sempat menindak lanjuti permintaannya.
Alhamdulillah hari ini bisa juga saya menyempatkan diri membaca kitab-kitab fiqih yang sudah agak kotor dan  berdebu karena sudah lama sekali tidak saya sentuh dan baca.
Karena mungkin hal ini juga pernah menjadi pertanyaan sebagian pembaca maka akhirnya saya membuat dan menuliskan jawabannya.

Dalam madzhab Syafi’i (demikian pula madzhab-madzhab yang lain) dalam sujud yang hukumnya wajib adalah meletakkan dahinya (meski hanya sebagian) ke tempat sujud.
Hal ini karena hadits:
إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَنْقُرْ نَقْرًا
Apabila kau bersujud maka kokohkanlah  dahimu pada tanah, dan janganlah mencocokkannya.
[HR Ibnu Hibban no 1887 dari Abdullah bin Umar RA, Ibnu Hajar berkata: Imam Nawawi berkata; hadits yang tidak dikenal, dan ia menyebutkannya dalam kitab al-Khulasah dalam fasal hadits dlo’if –lihat Talkhis al-khabir hadits no 374]

Sedangkan meletakkan hidung ketika bersujud hukumnya adalah sunnah saja (kecuali dalam madhab hanbali yang mewajibkannya).
Hal ini, dikarenakan meskipun ada hadits:
أَنَّ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ أَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنَ اْلأَرْضِ
Sesungguhnya Nabi SAW bersujud dan mengokohkan dahi dan hidungnya pada tanah.
[HR Abu Dawud no 734 dengan sedikit perbedaan kalimat dari Abu Humaid al-Sa‘idiy]

Akan tetapi ada hadits lain yang menjadi pertanda bahwa meletakkan hidung dalam sujud hanya sunnah saja yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ بِأَعْلَى جَبْهَتِهِ عَلىَ قِصَاصِ شَعْرٍ
Aku melihat Rasulullah SAW bersujud dengan bagian atas dahinya  di atas ujung  tempat tumbuhnya rambut.
[HR al-Daraqutni no 1336, dari Jabir RA, Ibnu Hajar berkata: Di dalam sanadnya ada ‘Abdul ‘aziz bin ‘Abdullah, al-Daraqutni berkata: rowi yang tidak kuat, al-Nasai berkata: matruk (ditinggalkan  ulama). Hadits ini diriwayatkan al-Tabarani dalam Mu’jam al-Ausath dari jalur lain Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Hakim bin ‘Umair, dari Jabir. Ibnu Hibban menganggap hadits ini cacat karena Ibnu Abi Maryam hafalannya jelek, dia meriwayatkan hadits dan salah.- lihat Talkhis hadits no: 375]

Adapun dalam hukum meletakkan kedua tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki dalam sujud, dalam madzhab Syafi’i  ada 2 pendapat:
1.    Tidak wajib karena seandainya wajib maka bagi orang yang tidak dapat melakukannya (‘ajz) sujud, ia akan wajib membuat isyarat pula dengan anggota-anggota tubuh ini saat sujud
Ini adalah pendapat yang masyhur dan merupakan pendapat Imam Rafi’i.
2.    Wajib
Ini adalah pendapat Imam Nawawi dan kebanyakan ulama madzhab Syafi’i belakangan ini (mutaakhkhirin) dan madzhab hambali.
Hal ini karena hadits:
أَمَرَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلاَ يَكُفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا: الْجَبْهَةِ، وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَالرِّجْلَيْنِ. 
Nabi SAW memerintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menghalanginya rambut dan pakaian: dahi, kedua tangan, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki.
[HR al-Bukhari no 809 dan Muslim no 490, dari Ibnu Abbas]

Dalam riwayat lainnya
اُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلىَ سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلىَ الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلىَ أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ 
Aku diperintahkan bersujud di atas tujuh tulang: dahi –beliau memberi isyarat dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangan, kedua lutut dan ujung-ujung telapak kaki.
[HR al-Bukhari no 812 dan Muslim no 490, dari Ibnu Abbas]

Jika kita perhatikan, pendapat yang terkuat dari segi dalilnya adalah pendapat yang kedua, yaitu wajibnya  meletakkan ketujuh anggota tubuh (yaitu dahi, kedua tangan, kedua lutut dan kedua ujung mata kaki) ketika sujud.

Ibnu Rusyd berkata:
اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلىَ أَنَّ السُّجُوْدَ يَكُوْنُ عَلىَ سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ: الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ ( اُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلىَ سَبْعَةَ أَعْضَاءٍ ). وَاخْتَلَفُوْا فِيْمَنْ سَجَدَ عَلىَ وَجْهِهِ وَنَقَصَهُ السُّجُوْدُ عَلَى عَضْوٍ مِنْ تِلْكَ اْلأَعْضَاءِ هَلْ تَبْتُطُلُ صَلاَتُهُ أَمْ لاَ؟ فَقَال قَوْمٌ: لاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ ِلأَنَّ اسْمَ السُّجُوْدَ إِنَّمَا يَتَنَاوَلُ الْوَجْهَ فَقَطْ. وَقَالَ قَوْمٌ: تَبْطُلُ إِنْ لَمْ يَسْجُدْ عَلىَ السَّبْعَةِ اْلأَعْضَاءِ لِلْحَدِيْثِ الثَّابِتِ.
Para ulama sepakat bahwasanya sujud itu terjadi atas ketujuh anggota tubuh: wajah, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua kaki karena ucapan Nabi SAW: “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh.”.
Mereka berbeda pendapat dalam masalah orang yang bersujud dengan wajahnya, dan ada salah satu anggota tubuh tadi yang tidak ikut bersujud apakah shalatnya batal atau tidak?
Sebagian ulama berkata: “Shalatnya tidak batal, karena yang namanya sujud hanya mencakup wajah saja.”
Sebagian ulama berkata: “Shalatnya batal jika tidak bersujud dengan ketujuh anggota tubuh karena hadits yang tsabit (tetap).”

Selain itu ada kaidah fiqhiyyah:
الْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبٌّ

Keluar dari masalah yang diperselisihkan itu dianjurkan.

Jika kita mengikuti pendapat yang kedua ini, maka saat bersujud kita tidak wajib membuka kaki dan lutut kita, karena ini akan mengakibatkan terbukanya aurat yang menjadi sebab batalnya shalat.

Sedangankan untuk membuka tangan, maka dalam hal ini ada dua pendapat:
1.    Tidak wajib membukanya
Alasannya karena tangan ini sama dengan kaki yang tidak wajib dibuka kecuali karena ada hajat (keperluan)
Ini adalah pendapat yang masyhur dan biasa disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
2.    Wajib
Imam Syafi’i dalam Kitab al-Sabq wa al-Ramy berkata: Ada ulama yang mengatakan bahwa ada pendapat lain, bahwa membuka tangan saat sujud hukumnya wajib karena hadits Khabbab bin al-Arats.
Mungkin yang dimaksud adalah hadits:
شَكَوْنَا إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّ الرَّمْضَاءِ فَلَمْ يُشْكِنَا 
Kami mengadu kepada Rasulullah SAW akan panasnya tanah karena sinar matahari, maka beliau tidak menjawab (tidak memberi keringanan)
[HR Muslim no 619 dari Khabbab al-Arats]
Dalam riwayat Imam al-Baihaqi ada penambahan
فِى جِبَاهِنَا وَاَكُفِّنَا
Di dahi-dahi dan telapak-telapak tangan kami.


Semoga bermanfaat.



Sumber Rujukan
  1. Al-Muhadzdzab fi al-Fiqh al-Imam al-Syafi’i, Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali al-Fairuzabadi, juz 1, hal 106-107, Dar al-Fikr, 2005 M/1425-1426 H.
  2. Kifayat al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar, Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, juz 1, hal 90,  Dar al-Fikr, 1994 M/1414 H.
  3. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, ‘Abdurrahman al-Jaziri, juz 1, hal 210-211, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet ke-2, 2003 M/1434 H.
  4. Fiqh al-Sunnah, al-Sayyid Sabiq, juz 1, hal 117-118, Dar al-Fikr, cet ke-4, 1983 M/1403 H.
  5. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid, Ab al-Walid Muhammad bin Ahmad (Ibnu Rusyd),  hal 132, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet. Ke-2, 2004 M/1425 H.
  6. Talkhis al-Khabir fi Ahadits al-Rafi’i al-Kabir, Abu al-Fadl Ahmad bin ‘Ali bib Hajar, juz 1

Rabu, 24 April 2013

Hukum Memakai Pewarna Rambut



Beberapa waktu yang lalu, salah seorang santri Assalam Cepu bertanya kepada saya tentang hukum memakai semir (pewarna) rambut.

Mungkin ini adalah pertanyaan yang sering ada di dalam masyarakat, oleh karena itulah saya mempostingkan jawaban ini agar dapat memberi manfaat dan menambah wawasan.

Sebelum menjawab hal ini, kita sebaiknya mengetahui terlebih dahulu sekilas tentang  semir (pewarna) rambut.
Secara umum, pewarna rambut dibagi menjadi 4 kelompok:
1.      Pewarna rambut alami
Pewarna ini biasanya terbuat dari produk alami dan jarang menimbulkan alergi. Selain itu biasanya tidak menghalangi air pada rambut.
2.      Pewarna rambut sementara.
Pewarna  biasanya terbuat dari bahan pewarna yang hanya melapisi sisi luar rambut yang mudah dibilas dan akan pudar setelah terkena air.
3.      Pewarna rambut semi permanen.
Pewarna ini tidak terpaku pada bagian dalam rambut akan tetapi bisa bertahan dalam waktu yang lama biasanya sekitab 4-6 bulan,
4.      Pewarna rambut permanen.
Pewarna ini bisa menembus ke dalam bagian rambut (epidermis dan pigmen dalam tangkai rambut) dan warnanya akan bertahan sampai ia digantikan oleh rambut yang tumbuh sesudahnya.

Pewarna rambut jenis ketiga dan keempat, hukumnya tidak boleh dipergunakan karena akan menghalangi air pada rambut saat kita mandi besar.

Rasulullah bersabda:
إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَة، فَاغْسِلُوا الشَّعْرَ وَأَنْقُوا الْبَشَرَ
Sesungguhnya di bawah tiap-tiap rambut ada jinabat, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit.

[Hadist ini diriwayatkan Abu Dawud no 248 dan Tirmidzi no 106 dari Abu Hurairah, dan keduanya menganggapnya hadits lemah.  Imam Ahmad juga meriwayatkannya dari Aisyah hadits no 26209,  Ibnu Hajar berkata: dalam sanadnya ada rowi yang tidak dikenal]

Dan hadist dari Ali bin Abi Tholib:
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ
Barang siapa meninggalkan satu tempat rambut dari jinabat yang tidak dibasuh, maka ia akan disiksa seperti ini dan seperti ini di neraka.
[Hadist ini diriwayatkan Abu Dawud no 249, Ibnu Majah no 599,  Ad-Darimi no 776 dan Ahmad no 727 dan 749. Ibnu Hajar dan ash-Shon’ani dalam Subulus salam hal 93 juz 1 menyatakan isnadnya sohih, tetapi an-Nawawi menyatakan ini adalah hadits yang lemah]

Berdasarkan kedua hadits ini, maka membasuh seluruh tubuh (termasuk rambut)  dalam mandi jinabat hukumnya adalah wajib, bahkan ada ulama yang menyatakan ini adalah ijma’.
Karena sebab inilah, pewarna rambut dan pewarna kuku baik yang permanen atau pun tidak jika menghalangi air masuk ke dalam rambut dan kuku hukumnya tidak boleh digunakan (haram).

Adapun pewarna rambut jenis pertama dan kedua,  jika juga menghalangi air ke dalam rambut hukumnya sama dengan di atas. Dan jika tidak menghalangi air maka hukumnya ada beberapa macam:

1.      Jika memakai warna merah atau kuning maka diperbolehkan, bahkan menurut sebagian ulama hal ini bahkan dianjurkan.
Hal ini berdasarkan hadits nabi:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبَغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
Sesungguhnya orang-orang yahudi dan nasrani tidak memakai pewarna (rambut) maka kalian menyelisihilah mereka.
[Hadits riwayat al-Bukhori no 3462 dan Muslim no 2103 dari Abu Hurairah]
Dan hadits:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ هَذَا الشَّيْبَ الْحَنَّاءُ وَالْكَتْمُ
Sesungguhnya hal yang paling baik untuk kalian adalah merubah uban ini dengan inai (pacar) dan katm (sejenis tumbuh-tumbuhan)
[Hadits riwayat Abu Dawud no 4025, an-Nasai no 5077-5080, at-Tirmidzi no 1806, Ibnu Majah no 3622 dan yang lainnya dari Abu Dzar, at-Tirmidzi berkata hadits hasan sohih]
Meskipun demikian para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama, memakai pewarna rambut ataukah tidak (lihat Fiqih Sunnah hal 35  juz 1)
2.      Adapun memakai pewarna rambut hitam, maka menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah tidak boleh (haram).
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bahwasanya Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar) pada hari terbukanya kota Mekkah datang kepada Rasulullah SAW dan kepalanya penuh uban maka Rasulullah SAW berkata:
اِذْهَبُوْا بِهِ إِلىَ بَعْضِ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ بِشَيْءٍ وَجَنِّبِوْهُ السَّوَادَ
Bawalah ia kepada sebagian istrinya dan hendaknya ia merubah (rambut)nya dengan sesuatu dan jauhkanlah darinya warna hitam.
[Hadits riwayat Ibnu Majah no 3624 dan Muslim dari Jabir]
Sayyid Sabiq memperbolehkan untuk memakai pewarna rambut hitam dan menyatakan bahwa hadits ini tidak dapat dijadikan dasar karena ini merupakan peristiwa tertentu dan hadits semacam ini sifatnya tidaklah umum, beliau mengutip ucapan Ibnu Syihab az-Zuhri yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari: Kami memakai pewarna rambut hitam apabila berwajah tajam, dan apabila wajah dan gigi menjadi rontok maka kami pun meninggalkannya.
(lihat Fiqih Sunnah hal 35  juz 1)
Hanya saja pendapat beliau ini lemah karena menurut ilmu ushul fiqih:
الأصل فى أفعال النبي الاقتداء إلا ما دل الدليل على الإختصاص به
Asal dari perbuatan nabi adalah (untuk) diikuti kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan kekhususan (keitimewaan) baginya.
Dan dalam hadits di atas, meskipun ucapan beliau merupakan reaksi dari datangnya Abu Quhafah tapi hukumnya meliputi kepada Abu Quhafah dan orang-orang Islam yang lain. Hal ini sama seperti jawaban beliau saat ditanya tentang masalah bersuci dengan air laut, yang lalu jawaban beliau dijadikan dasar oleh semua ulama tentang bolehnya bersuci dengan air laut.
Selain itu redaksi Muslim saat meriwayatkan hadits ini adalah
غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Rubahlah (rambut yang beruban) ini dan jauhilah warna hitam.
Kata  وَاجْتَنِبُوا (jauhilah) adalah kata larangan, yang berarti menunjukkan ketidak bolehan untuk memakai pewarna rambut hitam.
Karena itulah Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadush Solihin membuat bab tersendiri yang berjudul:
باب نهي الرجل والمرأة عن خضاب شعرهما بسواد
(Bab larangan bagi laki-laki dan wanita mewarnai hitam rambutnya)

Semoga bermanfaat, wallohu a’lam bish-showwab.