Dalam salah satu diskusi, seseorang bertanya kepada saya tentang jihad yang dilakukan oleh para pelaku bom bunuh diri di Indonesia dan bagaimana hukumnya ?
Sebelumnya juga ada beberapa orang yang menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya. Karena itulah saya menulis tulisan singkat ini – meskipun kadar keilmuan saya masih dangkal dan rendah- dengan harapan dapat memberi manfaat kepada rekan-rekan sesama muslim.
Sebelum menjawab pertanyaan itu marilah kita bersama-sama membaca dan merenungi ayat-ayat berikut:
وَقَاتِلُوْا فِى سَبِيْلِ اللهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوْا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
[S. al-Baqoroh: 190]
إِلاَّ الَّذِيْنَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلىَ مُدَّتِهِمْ
kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوْا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah
[S. an-Nisa: 94]
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلاَّ خَطَأَ
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)
[S. An-Nisa: 92]
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَّمِدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدِيْنَ فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya
[S. An-Nisa: 93]
Dari beberapa ayat di atas dapat kita ambil beberapa kesimpulan:
1. Kita berjihad fi sabililllah untuk memerangi orang-orang yang menyerang/memusuhi Islam
2. Kita dilarang melakukan perbuatan yang melebihi batas dalam peperangan, bahkan dalam hadits-hadits diterangkan kita tidak boleh membunuh anak kecil, wanita dan orang yang beribadah dalam tempat ibadahnya.
3. Kita dilarang memerangi orang-orang/kelompok/negara yang mengadakan perjanjian damai dengan orang Islam selama mereka memenuhi perjanjian hingga batas waktu yang ditetapkan
Membunuh orang kafir Dzimmi (yang hidup di Negara Islam) atau Mu’ahad (mengadakan perjanjian dengan umat Islam) termasuk dalam dosa besar karena orang-orang itu sudah dijamin oleh Rasulullah (lihat kitab al-Kabaair karangan adz-Dzahabi)
4. Jika kita berperang haruslah kita perjelas terlebih dahulu siapa musuh kita dan tidak boleh berperang secara membabi buta
5. Dalam berperang kita tidak boleh membunuh orang Islam yang lain kecuali jika tidak sengaja atau orang islam itu memberontak atau berbuat sesuatu yang merugikan Islam
6. Membunuh orang Islam yang lain secara sengaja hukumnya adalah dosa besar yang ancaman adalah neraka Jahannam, kemarahan dan laknat Allah serta siksaan yang besar.
Sebenarnya jika membaca hadits-hadits Nabi, tarikh dan kitab-kitab fiqih akan kita dapatkan keterangan yang lebih luas dari yang saya sampaikan.
Maka pertanyaan diatas akan menjadi jelas jawabannya jika pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dijawab secara jujur dan obyektif :
1. Apakah pelaku bom bunuh diri melakukannya untuk memerangi orang-orang yang memusuhi Islam secara yakin atau hanya berdasarkan persangkaan ?
2. Apakah bom bunuh diri itu tidak melebihi batas karena yang menjadi korban tidak hanya orang-orang yang memusuhi Islam tetapi juga anak-anak kecil, wanita, orang-orang yang tak bersalah bahkan bisa juga orang Islam ?
3. Orang-orang kafir yang masuk dalam Negara Indonesia yang meskipun bukan Negara Islam apakah tidak termasuk dalam kafir mua’ahad yang darah dan hartanya dilindungi oleh Islam ?
4. Jika dalam bom bunuh diri ada orang Islam yang terbunuh dengan sengaja apakah ia akan dapat lepas dari janji Allah dalam ayat diatas ?
Meskipun demikian bom bunuh diri dapat dibenarkan dengan beberapa syarat :
1. Minimnya sarana dan fasilitas perang yang dimiliki umat Islam untuk melawan orang-orang/negara yang musuh Islam itu
2. Bom bunuh diri dilakukan di orang-orang/negara yang memusuhi Islam pada tempat-tempat strategis yang dapat melumpuhkan kekuatan negara itu
3. Memperingatkan dan memberi kesempatan kepada orang-orang Islam, anak-anak kecil, wanita dan orang-orang yang tak memusuhi Islam untuk menjauhi tempat yang dijadikan sasaran bom bunuh diri itu.
Karena itulah beberapa ulama memperbolehkan adanya bom bunuh diri seperti :
1. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
2. Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
3. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al- Buthi (Ketua Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
4. Dr. Ali Ash- Shawi (Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
5. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
6. Dr. Agil An- Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas Kuwait).
7. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
8. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim Rajih (ulama Syiria).
9. Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi).
10. Syaikh Muhammad Mutawalli Sya rawi (ulama Mesir).
11. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin).
12. Dr. Syaraf Al- Qadah (ulama Yordania).
13. Dr. Yusuf Al- Qaradhawi (ulama Qatar).
14. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah Hizbut Tahrir).
15. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung Makkah Al-Mukarramah)
Demikian tulisan singkat yang saya buat ini, semoga bermanfaat