Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Selasa, 11 September 2012

Hukum Menikahi Anak Paman


Beberapa hari setelah hari Raya Idul Fitri, saya didatangi oleh beberapa teman yang ingin bersilaturahmi dengan saya. Dan  pada saat itu ada yang bertanya tentang hukum menikah dengan anak paman, apakah boleh atau tidak ?
Lalu dua hari berikutnya saya pun didatangi teman saya yang juga menanyakan hal yang sama, karena kebetulan salah satu dari mereka ingin menikahi anak pamannya sendiri. Ia telah bertanya kepada salah seorang  temannya yang menyatakan hukumnya tidak boleh dengan alasan karena ia termasuk salah seorang yang bisa menjadi wali bagi si wanita.
Pertanyaan seperti ini sering saya dapatkan dari  teman-teman saya, karena itu saya ingin menuliskan jawabannya dalam blog ini agar lebih dapat memberi  manfaat bagi masyarakat banyak khususnya pada umat Islam.
Menikah dengan anak paman hukumnya dalam agama Islam adalah boleh.
Dasar hukumnya  adalah:
1.        Karena ia tidak termasuk dalam wanita-wanita yang haram dinikahi seperti yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat  ke 23 :
Diharamkan atas kamu (mengawini) :
-          ibu-ibumu;
-          anak-anakmu yang perempuan;
-          saudara-saudaramu yang perempuan,
-          saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
-          saudara-saudara ibumu yang perempuan;
-          anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
-          anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
-          ibu-ibumu yang menyusui kamu;
-          saudara perempuan sepersusuan;
-          ibu-ibu isterimu (mertua);
-          anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
-          (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
-          dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara

2.        Imam Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni salah satu ulama abad ke 9 H pengarang kitab Kifayatul Akhyar (syarah kitab Taqrib dalam madzhab Syafi’i) dalam Kitab Nikah (hal 46 juz 2) saat menerangkan wanita-wanita yang haram dinikahi beliau mengomentari ayat tersebut :
فهؤلاء محرمات بالنص، ولا تحرم بنات الأعمام والعمات والأخوال والخلات، قربن أم بعدن عكس السابقات. قال الاستاذ أبو منصور: ويحرم نساء القرابة إلا من دخلت فى اسم ولد العمومة أو ولد الخؤولة
Mereka itu adalah wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan nash (al-Quran), Dan tidak haram menikahi anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ayah,  anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ayah, anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ibu,  anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ibu, baik dekat hubungan kekerabatannya atau pun jauh hubungan kekerabatannya (dan hukumnya adalah) kebalikannya bagi wanita-wanita (yang haram dinikahi) yang telah disebutkan tadi,
Ustadz Abu Mansur berkata: Kerabat-kerabat wanita haram dinikahi kecuali orang-orang yang termasuk dalam nama anak paman-paman  dari pihak ayah dan anak paman-paman dari pihak ibu.
3.        Seseorang boleh menikahi anak perempuan dari pamannya meski pun ia bisa menjadi walinya dalam pernikahan. Perwalian ini tidak lah menyebabkan keharaman menikahi anak pamannya, karena misalnya seorang wanita sudah tidak punya kerabat yang dapat menjadi walinya, otomatis ia bisa menikah dengan penghulu (naib) yang bertindak menjadi wali hakim. Meski  demikian si wanita ini tidaklah haram untuk dinikahi oleh si penghulu (naib) yang dapat menjadi wali pernikahannya.

Meskipun demikian menikah dengan seseorang yang masih dekat kekerabatannya atau hubungan darahnya kurang baik menurut ilmu kedokteran karena:
1.        “Salah satu bahaya yang bisa timbul dari pernikahan sedarah adalah sulit untuk mencegah terjadinya penyakit yang terkait dengan gen buruk orangtua pada anak-anaknya kelak,” ujar Debra Lieberman dari University of Hawaii, seperti dikutip dari LiveScience. Lieberman menuturkan pernikahan dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.
Hal ini disebabkan masing-masing orang membawa salinan gen yang buruk dan tidak ada gen normal yang dapat menggantikannya, sehingga pasti ada beberapa masalah yang nantinya bisa menyebabkan anak memiliki waktu hidup pendek.)
2.        Profesor Alan Bittles, direktur dari pusat genetik manusia di Perth, Australia telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Diketahui bahwa adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat. Sementara itu untuk cacat lahir terdapat peningkatan risiko sekitar 2 persen pada populasi umum dan 4 persen pada pernikahan yang orangtuanya memiliki kekerabatan dekat.
3.        Kondisi genetik yang lebih umum terjadi pada pernikahan kerabat adalah gangguan resesif langka yang bisa menyebabkan berbagai macam masalah, seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi neurodegeneratif.
“Hampir semua orang membawa mutasi genetik, tapi ketika suatu populasi memiliki ruang lingkup yang kecil maka mutasi gen akan menjadi lebih sering terjadi,” ungkap Prof Bittles, seperti dikutip dari BBC.

Semoga bermanfaat. Wallhu a’lam bishhowab.

3 komentar:

  1. Apakah boleh menikahi anak perempuan dari uwa ??

    BalasHapus
  2. Uwa menurut bahasa jawa adalah kakak lelaki/perempuan dari orang tua kita.
    Karena itu hukumnya sama dengan menikahi anak paman yg hukumnya adalah boleh

    BalasHapus