Beberapa hari
setelah hari Raya Idul Fitri, saya didatangi oleh beberapa teman yang ingin bersilaturahmi
dengan saya. Dan pada saat itu ada yang
bertanya tentang hukum menikah dengan anak paman, apakah boleh atau tidak ?
Lalu dua hari
berikutnya saya pun didatangi teman saya yang juga menanyakan hal yang sama,
karena kebetulan salah satu dari mereka ingin menikahi anak pamannya sendiri.
Ia telah bertanya kepada salah seorang
temannya yang menyatakan hukumnya tidak boleh dengan alasan karena ia
termasuk salah seorang yang bisa menjadi wali bagi si wanita.
Pertanyaan seperti
ini sering saya dapatkan dari teman-teman
saya, karena itu saya ingin menuliskan jawabannya dalam blog ini agar lebih
dapat memberi manfaat bagi masyarakat banyak
khususnya pada umat Islam.
Menikah
dengan anak paman hukumnya dalam agama Islam adalah boleh.
Dasar hukumnya
adalah:
1.
Karena ia tidak termasuk dalam wanita-wanita yang
haram dinikahi seperti yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat ke 23 :
Diharamkan atas kamu (mengawini) :
-
ibu-ibumu;
-
anak-anakmu yang perempuan;
-
saudara-saudaramu yang perempuan,
-
saudara-saudara bapakmu yang
perempuan;
-
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
-
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki;
-
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan;
-
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
-
saudara perempuan sepersusuan;
-
ibu-ibu isterimu (mertua);
-
anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya;
-
(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri
anak kandungmu (menantu);
-
dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara
2. Imam Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni salah satu ulama abad ke 9 H pengarang kitab Kifayatul Akhyar (syarah kitab Taqrib dalam madzhab Syafi’i) dalam Kitab Nikah (hal 46 juz 2) saat menerangkan wanita-wanita yang haram dinikahi beliau mengomentari ayat tersebut :
فهؤلاء محرمات بالنص، ولا تحرم بنات الأعمام والعمات
والأخوال والخلات، قربن أم بعدن عكس السابقات. قال الاستاذ أبو منصور: ويحرم نساء
القرابة إلا من دخلت فى اسم ولد العمومة أو ولد الخؤولة
Mereka
itu adalah wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan nash (al-Quran), Dan
tidak haram menikahi anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ayah, anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ayah,
anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ibu,
baik dekat hubungan kekerabatannya atau pun jauh hubungan kekerabatannya (dan
hukumnya adalah) kebalikannya bagi wanita-wanita (yang haram dinikahi) yang
telah disebutkan tadi,
Ustadz
Abu Mansur berkata: Kerabat-kerabat wanita haram dinikahi kecuali orang-orang
yang termasuk dalam nama anak paman-paman
dari pihak ayah dan anak paman-paman dari pihak ibu.
3.
Seseorang boleh menikahi anak perempuan dari pamannya meski
pun ia bisa menjadi walinya dalam pernikahan. Perwalian ini tidak lah
menyebabkan keharaman menikahi anak pamannya, karena misalnya seorang wanita
sudah tidak punya kerabat yang dapat menjadi walinya, otomatis ia bisa menikah
dengan penghulu (naib) yang bertindak menjadi wali hakim. Meski demikian si wanita ini tidaklah haram untuk dinikahi
oleh si penghulu (naib) yang dapat menjadi wali pernikahannya.
Meskipun demikian menikah dengan seseorang yang masih dekat
kekerabatannya atau hubungan darahnya kurang baik menurut ilmu kedokteran
karena:
1.
“Salah satu bahaya yang bisa timbul dari pernikahan
sedarah adalah sulit untuk mencegah terjadinya penyakit yang terkait dengan gen
buruk orangtua pada anak-anaknya kelak,” ujar Debra Lieberman dari University
of Hawaii, seperti dikutip dari LiveScience. Lieberman menuturkan pernikahan dengan
saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis
kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika
menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.
Hal ini
disebabkan masing-masing orang membawa salinan gen yang buruk dan tidak ada gen
normal yang dapat menggantikannya, sehingga pasti ada beberapa masalah yang
nantinya bisa menyebabkan anak memiliki waktu hidup pendek.)
2.
Profesor Alan Bittles, direktur dari pusat genetik
manusia di Perth, Australia telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang
dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Diketahui
bahwa adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen
dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat. Sementara itu untuk cacat lahir
terdapat peningkatan risiko sekitar 2 persen pada populasi umum dan 4 persen
pada pernikahan yang orangtuanya memiliki kekerabatan dekat.
3.
Kondisi genetik yang lebih umum terjadi pada
pernikahan kerabat adalah gangguan resesif langka yang bisa menyebabkan
berbagai macam masalah, seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi
neurodegeneratif.
“Hampir semua
orang membawa mutasi genetik, tapi ketika suatu populasi memiliki ruang lingkup
yang kecil maka mutasi gen akan menjadi lebih sering terjadi,” ungkap Prof
Bittles, seperti dikutip dari BBC.
Semoga bermanfaat. Wallhu a’lam bishhowab.
Apakah boleh menikahi anak perempuan dari uwa ??
BalasHapusboleh
HapusUwa menurut bahasa jawa adalah kakak lelaki/perempuan dari orang tua kita.
BalasHapusKarena itu hukumnya sama dengan menikahi anak paman yg hukumnya adalah boleh