Ada satu SMS seorang santri, alumni Pondok Assalam yang
bertanya tentang masalah puasa bulan Rajab dan hadits-hadits yang berkaitan dengan puasa bulan Rajab.
Pertanyaan ini bukanlah yang pertama yang saya dapatkan tentang masalah puasa
Rajab, beberapa kali saya juga pernah mendapat pertanyaan yang sama dari
beberapa orang.
Karena itulah saya tergerak untuk menulis secara singkat
mengenai puasa bulan Rajab, hukumnya dan hadits yang berkaitan dengannya.
HUKUM PUASA RAJAB
Abdurrahman Al-Jaziri berkata:
يندب صوم شهر رجب وشعبان باتفاق ثلاثة من الأئمة وخالف
الحنابلة، فانظر مذهبهم تحت الخط.
--- الحنابلة قالو: إفرد رجب بالصوم مكروه إلا أفطر فى
أثنائه فلا يكره.
Puasa Rajab dan Sya’ban hukumnya sunnah menurut tiga madzhab
(Hanafi, Maliki dan Syafi’i) sedangkan madzhab Hanbali berbeda.
Mereka berkata: mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa
hukumnya makruh kecuali jika di tengah-tengah bulan Rajab tidak berpuasa maka
tidak makruh.
(al-Fiqh ‘ala Madzahabil Arba’ah hal 507 juz 1)
Ibnu Hajar al-Haitamiy:
(وسن صوم الأشهر الحرم) بل هي
أفضل الشهور للصوم بعد رمضان (وهي ذوالقعدة و ذوالحجة والمحرم ورجب، وكذا) يسن
(صوم شعبان) لما مر أنه صلى الله عليه وسلم كان يصوم غالبه (وأفضلها) أي الأشهر
الحرم (المحرم) ثم رجب، وإن قيل إن الأخبار الواردة فيه ضعيفة أو موضوعة.
(Dan di sunnahkan berpuasa di bulan-bulan Haram) bahkan berpuasa
di bulan-bulan ini lebih utama setelah bulan Ramadlan, ( yaitu Dzul Qo’dah,
Dzul Hijjah,al-Muharrom, dan Rajab, demikian pula) di sunnahkan berpuasa di
bulan Sya’ban karena hal yang telah disebutkan bahwa Nabi SAW berpuasa di
kebanyakan bulan Sya’ban. (Yang paling utama) dari bulan-bulan Haram adalah (al-Muharram) kemudian bulan
Rajab, meskipun dikatakan bahwa hadits-hadits tentang puasa Rajab lemah atau
palsu.
(Minhajul Qowim dalam pasal puasa sunnah)
HADITS-HADITS BULAN RAJAB
Syeikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi mengomentari akan
ucapan Ibnu Hajar al-Haitami bahwa hadits-hadits bulan Rajab lemah atau palsu:
Sebagian hadits-hadits itu lemah dan kebanyakan palsu. Di
antara hadits-hadits yang lemah adalah:
إِنَّ فِى الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبُ،
مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، مَنْ صَامَ يَوْمًا
مِنْ رَجَبَ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ
Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih
putih dari susu dan lebih manis dari madu, barang siapa berpuasa satu hari di
bulan Rajab maka Allah akan memberinya minum dari sungai itu.
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: dalam sanadnya tidak ada rowi
yang bisa dipandang kedudukannya kecuali Mansur al-Asadi, sebagian ulama meriwayatkan
hadits-haditsnya tapi aku tidak melihat ada orang yang menta’dilnya (menganggap
adil). Adz-Dzahabi menyebut dirinya dan menganggapnya lemah karena hadits itu.
Termasuk hadits puasa bulan Rajab yang lemah:
مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرِ
حَرَامٍ الْخَمِيْسِ وَالْجُمْعَةِ وَالسَّبْتِ كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَنَتَيْنِ
Barang siapa berpuasa
tiga hari dari setiap bulan haram, hari Kamis, Jum’at dan Sabtu, maka
ditulislah baginya (pahala) ibadah dua tahun.
Pensyarah (maksudnya
Ibnu Hajar al-Haitami) berkata dalam kitab Fatawinya: hadits ini memiliki
beberapa jalur, dan sanadnya lebih mirip dengan lemah, dan dekat ke hasan.
Termasuk hadits yang
lemah:
مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبَ يَوْمًا كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ،
وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ
السَّبْعَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ
الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشْرَةَ أَيَّامٍ بُدِلَتْ
سَبِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ
Barang siapa berpuasa
satu hari di bulan Rajab maka ia seperti berpuasa selama satu bulan, barang
siapa berpuasa tujuh hari dari bulan Rajab maka ditutuplah baginya pintu-pintu
neraka yang tujuh, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab maka dibukakanlah
baginya pintu-pintu surga yang delapan, dan barang siapa berpuasa sepuluh hari
di bulan Rajab maka kejelekan-kejelekannya dirubah menjadi kebaikan-kebaikan.
Pensyarah dalam kitab
fatawinya berkata: hadits ini memiliki beberapa jalur dan penguat-penguat yang
lemah yang membuat tingkatannya naik dari hadits palsu.
Dalam bagian lain
dalam kitab fatawinya pensyarah menukil dari Imam al-Baihaqi dalam kitab
Syu’abul Iman bahwa sesungguhnya Nabi SAW tidak berpuasa setelah bulan Ramadlan
kecuali di bulan Rajab dan Sya’ban, kemudian ia berkata: sanadnya lemah.
(al-Hawasyi
al-Madaniyyah hal 201 juz 2)
Sayyid Sabiq berkata:
وصيام رجب ليس له فضل زائد على غيره من الشهور إلا أنه
من الأشهر الحرم.
ولم يرد فى السنة الصحيحة أن للصيام فضيلة بحصوصه، وأن
ما جاء فى ذلك مما لا ينتهض للإحتجاج به.
قال ابن حجر: لم يرد فى فضله، ولا فى صيامه، ولا فى صيام
شيء منه معين، ولا فى قيام ليلة مخصوصة منه، حديث صخيخ يصلح للإحتجاج.
Dan puasa di bulan Rajab tidaklah memiliki keutamaan yang
lebih dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Rajab termasuk
dalam bulan-bulan Haram.
Tidak ada sunnah yang sohih bahwa puasa (di bulan Rajab) ada
keutamaan tertentu, dan hadits-hadits tentang hal itu tidaklah dapat dijadikan
hujjah (dalil argumentasi).
Ibnu Hajar (al-Asqolani) berkata: Tidak ada tentang
keutamaan bulan Rajab, puasa bulan Rajab, puasa di hari-hari tertentu di bulan
Rajab, shalat malam di bulan Rajab, hadits sohih yang layak untuk dijadikan
hujjah.
(Fiqih Sunnah 383 juz 1)
Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Darwis al-Hut berkata:
قال [ملا علي] القاري: كل ذلك لا يصح.
وقال ابن رجب: لم يصح شيء فى رجب.
Mula ‘Ali al-Qori berkata: Hadits-hadits keutamaan bulan
Rajab tidak ada yang sohih
Ibnu Rajab (al-Hanbali) berkata: Tidak ada hadits yang sohih
dalam (masalah keutamaan) bulan Rajab.
(Asnal Matholib fi Ahadits Mukhtalafil Maraatib hal 584-585)
KESIMPULAN:
Puasa di bulan Rajab diperbolehkan bahkan ada ulama yang
mensunnahkan meskipun hadits-haditsnya lemah karena berdasarkan kaidah ilmu
hadits kita diperbolehkan mengamalkan hadits-hadits lemah untuk ikhtiyat
(hati-hati) dan ada dalil umum di atasnya yang menaunginya.
Dalil umum dalam hal ini hadis puasa bulan-bulan haram yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Baihaqi dengan sanad
yang baik
(Fiqih Sunnah hal 382-383 juz 1).
Adapun meyakini keutamaan-keutamaan berpuasa di hari-hari
tertentu di bulan Rajab tidaklah dianjurkan bahkan dikhawatirkan menjadi bid’ah
madzmumah karena tidak ada hadits-hadits yang dapat dijadikan dasar pengambilan
hukumnya.
Wallahu ‘alam bishhowab.
Semoga bermanfaat.