Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Selasa, 30 Agustus 2011

Hukum Lebaran Ikut Ahli Hisab

(GP ANSOR BLORA)
Pertanyaan
dari Ahmad Arfansa
tgl 30 Agustus 2011

Pak mau tanya ne? Misalkan warga NU ikt lebaran bsk apa hukumnya? Sdgkn PBNU sdh mencanangkan rabu
1sywal..mhon d jwb biar qt+ilmu
swun..

Jawaban
Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan beramal mengikuti ahli perbintangan dan ahli hisab kecuali dalam madzhab syafĂ­ yg memperbolehkan bagi ahli itu untuk mengamalkan untuk dirinya sendiri.
Untuk lebih jelas kitab2 dibawah
ini dapat dibaca:
1. Al-fiqh 'ala madzahibil arba'ah hal 500-501 juz 1
2. Minhajul qowim hal 170-171 juz 2
3. Al-iqna hal 202-203 juz 1
4. Al-fiqh islami wa adillatuh hal 598-604 juz 2
5. Al-muhadzzab hal 250-251 juz 1

Hal ini berdasarkan hadis:
Suumuu liru'yatihi wa aftiruu liru'yatihi, fain ghumma 'alaikum faqduruu lah
Berpuasalah jika kalian melihat bulan (Ramadlan) dan berbukalah jika kaliam melihat bulan (Syawwal), maka jika mendung menghalangi (pandangan) kalian maka perkirakanlah
Hadis Riwayat al-Bukhori dan Muslim
Ada 3 penafsiran mengenai perkataan nabi (perkirakanlah)
1. Mayoritas ulama menafsirkan sempurnakanlah hitungannya menjadi 30 hari seperti disebutkan dalam beberapa riwayat lain.
Pendapat inilah yang terkuat dan sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqh dan ulumul hadis
2. Sebagian ulama menafsirkan hitunglah dengan hisab.
Pendapat ini tertolak dengan hadis: inna ummatun ummiyatun la naktubu wala nahsibu
Sesungguhnya kita adalah ummat yg ummi, tidak menulis dan tidak menghisab.
Hadis Riwayat al-Bukhori dan Muslim
3. Sebagian ulama (yaitu madzhab hambali dan ibnu umar) menafsirkan bahwa besok orang itu harus berpuasa.
Pendapat ini juga tertolak karena berdasarkan kaidah ushul fiqh:
La qiyasa ma'a wujudin nash
Tidak ada kias serta adanya dalil.

Catatan kecil:
Ulama salaf yang memperbolehkan
penggunaan hisab jika ada sesuatu/mendung yg menutupi penampakan bulan Imam Syafi'i, Muthorrif bin asy-Syukhair
(lihat bidayatul mujtahid hal 263)

Ada pula ulama-ulama di abad ini yang memperbolehkan penetapan Ramdlan/Syawal dengan hisab diantaranya Ahmad Syakir, Sayyid Rasyid Ridha, Musthofa az-Zarqa, Yusuf al-Qardhawi
(Fiqhus Siyam hal 27-28)

2 komentar:

  1. Ulama yang menolak hisab kemungkinan besar karena 1)menyamakan hisab/falak dengan ilmu nujum (astrologi yang mengaitkan gerakan makro kosmos dg nasib manusia (mikro kosmos), bukan astronomi, yg mempelajari gerakan makro kosmos untuk berbagai maslahat manusia),2)belum tahu perkembangan ilmu hisab dan manfaatnya di masa sekarang maupun ke depan. Apakah kita akan ikutan menolak setelah kita tahu manfaatnya? Hadits "nahnu ummatun ummiyun..." adalah kondisi umat pada masa Nabi saw.sehingga Nabi memberi metode yg termudah, yaitu rukyat dan istikmal. Berbeda kondisi dengan jaman sekarang, dimana teknologi amat diperlukan dalam kehidupan umat(termasuk mendukung sempurnanya pelaksanaan ibadah).

    BalasHapus
  2. Kemungkinan 1 bahwa ulama menyamakan ilmu hisab dengan ilmu nujum tidaklah tepat karena mereka telah jelas membedakan kedua ilmu ini dalam kitab-kitab mereka.
    (lihat kitab ihya ulumuddin dalam bab ilmu madzmumah dan dalam kitab-kitab fiqih atau hadis)
    Kemungkinan ke 2 bahwa mereka belum tah perkembangan ilmu hisab da manfaatnya di masa sekarang maupun ke depan, juga tidak tepat karena kitab fiqih ulama kontemporer kebanyakan masih lebih mengutamakan rukyah daripada hisab
    (lihat al-fiqih al-islamiy wa adillatuh, fiqih sunnah, al-fiqh 'ala madzahibil arba'ah dll)
    Ada beberapa alasan mengapa ulama mengutamakan rukyah daripada hisab
    :
    1. Ini adalah sunnah nabi dan khulafaur rasyidin
    2. Ini adalah pendapat mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf bahkan ada yang mengatakan adanya ijma dalam masalah ini
    3. Kuatnya dalil-dalil tentang ru'yah jika dibandingkan hisab
    4. Adanya bermacam-macam metode hisab yang berakibat terjadinya perbedaan hasil dari hisab.
    5. Kemudahan metode ru'yah yang dapat dipergunakan di berbagai wilayah umat Islam, hal ini sesuai dengan jiwa agama Islam yang menghendaki kemudahan bagi umatnya

    BalasHapus