Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Senin, 26 November 2012

Mandi = Wudlu ???


Sekitar dua minggu yang lalu ada seorang teman saya yang menjadi ustadz dan punya jamaah pengajian di kampungnya  sms dan bertanya: “Apakah apakah jika seseorang mandi besar juga sekaligus suci dari hadats kecil ?”
Saya jawab bahwa dengan mandi besar otomatis hadats kecilnya juga hilang.
Rupanya ia belum puas dengan jawaban ini dan meminta dalil (ta’bir) dari kitab apa.
Karena saat itu saya masih di pasar (maklumlah saya adalah seorang pedagang dan saat ia sms adalah pagi hari saat saya sedang berjualan) maka saya janjikan kepadanya untuk mencarikan dalilnya (ta’birnya). Setelah membuka kiatb-kitab saya yang jarang dibaca hingga berselimut debu, akhirnya saya pun mendapatkan dalilnya.
Karena saya rasa masalah ini mungkin bermanfaat pula bagi rekan-rekan lainnya, maka saya pun berniat menulisnya di blog ini.
Imam Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari berkata:
( وَلَوْ أَحْدَثَ ثُمَّ أَجْنَبَ كَفَى غُسْلٌ وَاحِدٌ ) وَإِنْ لَمْ يَنْوِ مَعَهُ الْوُضُوْءَ وَلاَ رَتَّبَ أَعْضَاءَهُ.
Jika seseorang berhadats (kecil) lalu ia junub maka cukuplah satu mandi saja, meskipun ia tidak berniat wudlu dalam mandi itu dan tidak menertibkan (mengurutkan) anggota-anggota tubuhnya.
(Fathul Mu’in hal 10-11)
Sayyid Alawi bin Ahmad As-Saqqaf mengomentari kalimat di atas dengan perkataan:
بَلْ وَلَوْ نَفَاهُ لَمْ يَنْتَفِ
Bahkan seandainya orang itu meniadakan wudlu itu, maka wudlu itu tidaklah hilang.
(Tarsyikhul Mustafidin Hasyiah Fathul Mu’in hal 34 juz 1,
Imam Ad-Dimyati berkata:
قَالَ فِى النِّهَايَةِ: وَقَدْ نَبَّهَ الرَّافِعِيُّ عَلىَ أَنَّ الْغُسْلَ إِنَّمَا يَقَعُ عَنِ الْجَنَابَةِ وَأَنَّ اْلأَصْغَرَ يَضْمَحِلُّ مَعَهُ – أَيْ لاَ يَبْقَى لَهُ حُكْمٌ فَلِذَلِكَ عَبَّرَ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ كَفَى اهـ
Imam ar-Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berkata: “Imam ar-Rafi’i telah mengingatkan bahwa sesungguhnya mandi yang dilakukan karena jinabat sesungguhnya hadats itu hilang (lenyap) bersamanya – artinya hukumnya sudah tidak ada, karena itulah pengarang menggunakan kata mencukupi (  كَفَى)
(I’anatut Tholibin hal 79 juz 1)
Sayyid Sabiq berkata:
إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، لَمْ يَكُنْ قَدْ تَوَضَّأَ يَقُوْمُ الْغُسْلُ عَنِ الْوُضُوْءِ.
قَالَتْ عَائِشَةُ: ( كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْضَ الْغُسْلِ ). 
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ قَالَ لَهُ : إِنِّي أَتَوَضَّأُ بَعْضَ الْغُسْلِ، فَقَالَ لَهُ: لَقَدْ تَغَمَّقْتَ.
وَقَالَ ابْنُ الْعَرَبِيُّ: لَمْ يَخْتَلِفِ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوْءَ دَاخِلٌ تَحْتَ الْغُسْلِ، وَأَنّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهِ، ِلأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرَ مِنْ مَوَانِعِ الْحَدَثِ، فَدَخَلَ اْلأَقَلُّ فِى نِيَّةِ اْلأَكْثَرِ، وَأَجْزَأَتْ نِيَّةُ  اْلأَكْبَرِ عَنْهُ.
Jika seseorang mandi jinabat, dan ia tidak berwudlu, maka mandinya itu menempati kedudukan wudlu.
Aisyah berkata: “Rasulullah SAW tidak berwudlu setelah mandi.”
Ibnu Umar RA berkata kepada seorang laki-laki yang mengatakan: Sesungguhnya saya berwudlu setelah mandi. “Engkau sungguh-sungguh telah berlebihan (arti aslinya memperdalam -pen).
Ibnu al-Arabiy berkata: “Para ulama tidak berbeda pendapat  bahwa sesungguhnya wudlu  termasuk di dalam mandi. Dan sesungguhnya niat bersuci dari jinabat menyempurnakan dan memenuhi bersuci dari hadats (kecil), karena perkara-perkara yang dilarang karena jinabat lebih banyak dari perkara-perkara yang dilarang karena hadats, maka masuklah (hadats) yang lebih kecil kepada yang lebih banyak, maka cukuplah niat (menghilangkan) hadats besar dari yang kecil.”
(Fiqih Sunnah hal 65 juz 1)
Dengan demikian jelaslah bahwa jika seseorang mandi besar maka hadats kecilnya secara otomatis juga hilang (lenyap) dan seandainya ia shalat tana berwudlu maka menurut para ulama shalatnya sah.
Meskipun demikian dalam mandinya ia tetap disunnahkan untuk berwudlu sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab hadits.
Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam bish-showab.

1 komentar:

  1. maaf sebelume... tp yg perlu diperhatikan adalah tata cara mandinya. karna mandi yang bisa mencakup wudlu sekaligus mempunyai cara tersendiri. sebagaimana yang dijelaskan syeikh nawawi dalam nihayah zeinnya. tolong diikutsertakan. suwun

    BalasHapus