Saat teman saya yang berhaji berada di Mina, ia SMS bertanya
tentang hukum mensedekahkan barang yang kurang baik, bagaimana hukumnya dan apa ta’birnya (dalilnya)?
Setelah terdiam beberapa jenak (karena waktu sejenak tidak
cukup bagi saya) maka akhirnya saya pun menjawabnya.
Hukum bersedekah dengan barang yang kurang disukai hukumnya
makruh hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
يَا آيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اَنْفِقُوْا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ، وَلاَ
تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ
تُغْمِضُوْا فِيْهِ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [S. Al-Baqarah: 267]
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita
untuk bersedekah dengan benda yang baik dari hasil pekerjaan kita atau dari apa
yang kita peroleh dari bumi. Dan Allah mencela orang-orang yang bersedekah kepada
orang lain dengan harta yang kurang baik
(jelek).
Selain itu kita tidak akan mencapai kebaikan
yang sempurna kecuali jika kita mau bersedekah dengan harta milik kita yang
paling baik.
Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتىَّ تُنْفِقُوْا
مِمَّا تُحِبُّوْنَ، وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
[S. Ali Imran: 92]
Selain itu ada hadits nabi yang diriwayatkan
oleh sahabat Abu Hurairah :
أيُّهَا النَّاسُ ،
إنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّباً
Wahai para manusia, sesungguhnya Allah itu
dzat yang baik dan tidak menerima kecuali perkara yang baik. [HR Muslim no:
1014 ]
Pada saat saya menulis posting ini, saya
teringat akan kisah 2 putera nabi Adam – Habil dan Qabil - saat mereka diperintah
untuk berqurban untuk menyelesaikan masalah diantara mereka yang di sebutkan
dalam S. Al-Maidah ayat 27. Saat itu
Habil memilih hasil panen yang paling baik dan hewan ternak yang paling gemuk,
sedangkan Qabil sebaliknya. Akhir ceritanya mudah ditebak. Allah menerima qurban yang dipersembahkan
Habil dan tidak menerima qurban dari Qabil.
Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar