Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Minggu, 16 Desember 2012

Wajib Minum Minuman Yang Kejatuhan Lalat



Dalam salah satu kesempatan, seseorang bertanya kepada saya hukumnya meminum minuman yang habis kejatuhan lalat, apakah wajib atau tidak. Soalnya ia membaca salah satu artikel di internet ada yang menyatakan (mungkinkah seorang ustadz ?) bahwa hukum meminumnya adalah wajib, karena itu adalah untuk mengetes keimanan kita.
Benarkah demikian ?
Marilah kita bersama-sama membaca hadits yang ditanyakan oleh orang tadi:
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَفِى اْلأَخَرِ شِفَاءٌ.
“Apabila ada seekor lalat masuk ke dalam minuman salah satu dari kalian maka benamkanlah lalu keluarkanlah. Karena sesungguhnya dalam salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obatnya.”
[HR Bukhori no: 3320 dan Abu Dawud no: 3844 dari Abu Hurairah]
Jika kita perhatikan redaksi hadits di atas, tidak ada keterangan tentang hukum wajib atau tidaknya meminum minuman ada lalatnya.  Yang dijelaskan dalam hadits di atas jika kita ingin meminum minuman itu, maka lalat yang terjatuh di dalamnya harus dibenamkan terlebih dahulu lalu dibuang karena di salah satu sayap lalat itu mengandung penyakit dan di sayap lainnya terdapat obatnya.
Jadi masalah orang tersebut meneruskan meminum atau tidak minuman yang kejatuhan lalat tadi sama sekali tidak disinggung dalam hadits tersebut.
Sedangkan masalah orang tersebut meneruskan meminumnya atau tidak maka ini tergantung pada kehendak orang itu.
Dalam salah  kaidah ushul fiqh disebutkan:
اْلأَصْلُ فِى الشَّيْءِ اْلإِبَاحَةُ 
Asal sesuatu itu adalah mubah.
Sedangkan masalah tes keimanan, mungkin yang penafsiran paling tepat adalah jika kita mempercayai kebenaran hadits ini (bahwa di salah satu sayap lalat ada penyakit dan sayap yang lain ada obatnya)  berarti kita adalah termasuk dalam kelompok orang-orang beriman. Dan jika kita tidak mempercayainya maka kita termasuk dalam kelompok orang-orang yang celaka seperti tersebut dalam firman Allah SWT:
﴿ وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلىَّ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا ﴾
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
[S. An-Nisa: 115]
Apalagi saat ini setelah penelitian yang dilakukan oleh at-Taili dan kawan-kawannya dari Jurusan Mikrobiologi Medis Universitas Qassim di Arab Saudi.  Mereka memeriksa sayap lalat. Pada satu larutan dicelupkan seluruh lalat, dan pada satu larutan lagi dicelupkan sayapnya saja. Ternyata larutan pertama (dimana tubuh lalat dicelupkan) mengandung antibiotik, dan  larutan kedua (dimana hanya sayap lalat saja yang dicelupkan) menunjukkan adanya kuman.
Inilah rahasianya mengapa jika ada lalat yang masuk ke dalam minuman maka harus dibenamkan ke dalam minuman.  Karena sayap lalat mengandung kuman-kuman penyakit dan saat lalat itu dibenamkan dalam air secara otomatis tubuhnya akan mengeluarkan antibiotika sebagai reaksi untuk melawan kuman-kuman tersebut. Ini adalah hasil penelitian dari para ilmuan jurusan biologi Universitas Macquarie, Sidney - Australia.
Jadi jika kita kemudian menyimpulkan dari hadits di atas bahwa meminum minuman yang kejatuhan lalat lalu dibenamkan dan dikeluarkan hukumnya adalah wajib karena untuk mengetes keimanan kita, maka ini adalah kesimpulan yang kurang tepat bahkan bisa dibilang sembrono karena beberapa hal:
1.       Hukum ini tidak terkandung dalam redaksi hadits yang  dijadikan sebagai dasar hukumnya
2.       Asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang mewajibkannya atau melarangnya
3.       Masalah iman yang dimaksud adalah masalah penyakit dan obat di sayap lalat, bukan masalah meminum atau tidak minuman yang kejatuhan lalat. Ini adalah dua masalah yang berbeda dan sebagai akibatnya hukumnya berbeda pula.
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar