Kejadian sial ini menimpa beberapa temanku saat mondok di pesantren Tebuireng Jombang sekitar tahun 1994.
Ceritanya pada saat itu ada anak dari kamarku kompkleks O yang punya ide
untuk bikin acara masak2 sendiri. Padahal dari Pondok sudah menyiapkan
makanan 3 x sehari dengan berbagai menu yang bergonta ganti. Teman2ku
menyambut ide itu dengan suka cita dan gembira ria.
Pada saat yang ditentukan, acara masak memasak itupun dilakukan. Menu
yang dipilih adalah nasi goreng. Setelah menunggu beberapa waktu,
selesailah nasi anak itu goreng. Maka tanpa ragu2 dan sangsi lagi
beraksilah teman2ku menyerbu makanan yang merangsang minat itu.
Saat menikmati nasi goreng itu barulah teman2ku merasa ada yang tak
beres. Daging ayam dalam nasi goreng itu terasa kenyal dan sulit
dikunyah apalagi dimakan.
Setelah anak yang masak itu ditanyai, apa yang dikira daging ayam tadi
ternyata adalah sandal jepit bekas yang dipotong kecil2 hingga mirip
daging ayam. Maklum anak pondok saat itu rata2 termasuk faqir miskin
yang patut menerima sumbangan.
Ada lagi yang dilakukan oleh anak yang iseng tadi pada nasi goreng tadi
yang untungnya teman2ku tidak tahu (kalau tahu mereka bisa ngamuk2).
Untuk menambah kesedapan cita rasa masakannya ia diam2 meludah beberapa kali saat nasi goreng itu dimasak.
Ha.... 5x.
Peribahasa:
Tak ada daging yang bisa dibeli, sandal jepit pun jadi.
Tak ada bumbu yang memadai, air ludah pun jadi.
Alamat
Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia
Sabtu, 22 September 2012
Salah Duduk
TKP : Madrasah Diniyah Assalam Cepu
Waktu : 16.00
Hari & Tanggal : sudah lupa
Tahun : 2009 M
Kelas 3 Madin yang saat itu hanya dihuni makhluk2 cewek saja sedang ramai karena guru pengajarnya saat itu belum hadir.
Saat itu, ada salah satu siswi yang berlagak seolah2 jadi guru. Dengan bergaya dan PeDe ia duduk di kursi yang disediakan untuk guru.
Beberapa saat kemudian, guru pengajar pun datang dan siswi itu tak menyadarinya. Bahkan dengan semangat ia berdiri menghadap siswi2 yang lain.
Dasar gurunya memang suka iseng, diam2 kursi tempat duduk guru diambilnya. Siswi yang berdiri dan enak2 jadi guru tadi ternyata tak menyadarinya. Dengan santainya ia duduk lagi.
Lalu ...
" GEDUBRAAAA.....K !!"
Dengan sukses siswi itu mendarat di lantai dengan suara keras, apalagi ia termasuk cewek yang berbobot.
Seisi kelas pun tertawa terpingkal-pingkal menyaksikan adegan lucu itu.
Guru pengajar kasihan melihatnya dan sebenarnya mau membantunya. Tapi dibatalkan, kan bukan muhrim jadi tak boleh menyentuhnya.
Waktu : 16.00
Hari & Tanggal : sudah lupa
Tahun : 2009 M
Kelas 3 Madin yang saat itu hanya dihuni makhluk2 cewek saja sedang ramai karena guru pengajarnya saat itu belum hadir.
Saat itu, ada salah satu siswi yang berlagak seolah2 jadi guru. Dengan bergaya dan PeDe ia duduk di kursi yang disediakan untuk guru.
Beberapa saat kemudian, guru pengajar pun datang dan siswi itu tak menyadarinya. Bahkan dengan semangat ia berdiri menghadap siswi2 yang lain.
Dasar gurunya memang suka iseng, diam2 kursi tempat duduk guru diambilnya. Siswi yang berdiri dan enak2 jadi guru tadi ternyata tak menyadarinya. Dengan santainya ia duduk lagi.
Lalu ...
" GEDUBRAAAA.....K !!"
Dengan sukses siswi itu mendarat di lantai dengan suara keras, apalagi ia termasuk cewek yang berbobot.
Seisi kelas pun tertawa terpingkal-pingkal menyaksikan adegan lucu itu.
Guru pengajar kasihan melihatnya dan sebenarnya mau membantunya. Tapi dibatalkan, kan bukan muhrim jadi tak boleh menyentuhnya.
Salah Minum
Peristiwa ini terjadi saat aku berada di pasar Taji (Tambakrejo- Bojonegoro).
Saat itu pasar sedang dalam keadaan ramai2nya. Aku yang kebetulan jualan di situ pun sibuk melayani para pembeli.
Tiba2 ada temanku yang mendadak muncul di tempat. Tanpa basa basi dan tanya2 ia langsung mengambil botol aqua kecil yang berisi cairan berwarna kuning di tempat. Dengan bersemangat ia meminumnya tanpa sempat kucegah.
Baru beberapa teguk, lalu ia langsung menyemburkannya dan misuh2.
Wk Wk Wk ....
Ternyata ia keliru minum bensin yang kusediakan bagi orang2 yang membeli korek blek (korek orang2 tua dari aluminium).
Ingatlah kata pepatah:
Malu bertanya bensin diminum.
Saat itu pasar sedang dalam keadaan ramai2nya. Aku yang kebetulan jualan di situ pun sibuk melayani para pembeli.
Tiba2 ada temanku yang mendadak muncul di tempat. Tanpa basa basi dan tanya2 ia langsung mengambil botol aqua kecil yang berisi cairan berwarna kuning di tempat. Dengan bersemangat ia meminumnya tanpa sempat kucegah.
Baru beberapa teguk, lalu ia langsung menyemburkannya dan misuh2.
Wk Wk Wk ....
Ternyata ia keliru minum bensin yang kusediakan bagi orang2 yang membeli korek blek (korek orang2 tua dari aluminium).
Ingatlah kata pepatah:
Malu bertanya bensin diminum.
Salah Lihat
Kejadian ini terjadi saat bulan Ramadlan di Musholla PonPes Assalam.
Saat itu salah seorang ustadz dari pondok itu sedang membacakan kitab (buku berbahasa arab) kepada para santri, mengartikannya dengan bahasa jawa dan menerangkannya dengan bahasa arab. Ini adalah salah satu sistem pengajaran dalam pesantren yang disebut bandongan.
Ditengah2 pengajian, salah seorang santri tiba2 tertawa sendiri. Teman kanan kirinya pun kebingungan dan bertanya-tanya akan tingkah lakunya itu.
Ustadz pengajarnya lalu menanyakan pada santri itu apa sebabnya ia tertawa sendiri.
Dengan tertawa ia menunjukkan jarinya ke arah pojokan musholla di mana ada santri yang lagi duduk dengan santainya.
Ternyata santri itu memakai sarungnya terlalu keatas (cingkrang) dan saat ia duduk adik kecilnya (si burung) nongol dan keliatan. Maklum ia tidak pakai apa2 lagi di balik sarungnya.
Untung saja saat itu tak ada santri putri yang ikut ngaji.
Kalo tidak ........
????????
Saat itu salah seorang ustadz dari pondok itu sedang membacakan kitab (buku berbahasa arab) kepada para santri, mengartikannya dengan bahasa jawa dan menerangkannya dengan bahasa arab. Ini adalah salah satu sistem pengajaran dalam pesantren yang disebut bandongan.
Ditengah2 pengajian, salah seorang santri tiba2 tertawa sendiri. Teman kanan kirinya pun kebingungan dan bertanya-tanya akan tingkah lakunya itu.
Ustadz pengajarnya lalu menanyakan pada santri itu apa sebabnya ia tertawa sendiri.
Dengan tertawa ia menunjukkan jarinya ke arah pojokan musholla di mana ada santri yang lagi duduk dengan santainya.
Ternyata santri itu memakai sarungnya terlalu keatas (cingkrang) dan saat ia duduk adik kecilnya (si burung) nongol dan keliatan. Maklum ia tidak pakai apa2 lagi di balik sarungnya.
Untung saja saat itu tak ada santri putri yang ikut ngaji.
Kalo tidak ........
????????
Warna Kentut
Tahukah anda apa warna kentut anda ?
Salah satu temanku Tris yang pernah mondok di Kajen merasa penasaran dan ingin tahu apa warna kentutnya. Karena itu, saat ia menanak nasi ia membuka tutup dandang lalu dengan cueknya kentut disitu. Setelah hajatnya selesai, ia tutup lagi dan menunggu sampai nasi itu masak.
Saat nasi itu masak ia buka penutupnya, ternyata nasi di dandang tadi telah berubah menjadi kehijau-hijauan.
Percobaan ini telah membuktikan bahwa:
WARNA KENTUT ITU ADALAH HIJAU.
Bagi sobat2 yang tidak percaya, boleh dibuktikan dan dicoba sendiri.
Salah satu temanku Tris yang pernah mondok di Kajen merasa penasaran dan ingin tahu apa warna kentutnya. Karena itu, saat ia menanak nasi ia membuka tutup dandang lalu dengan cueknya kentut disitu. Setelah hajatnya selesai, ia tutup lagi dan menunggu sampai nasi itu masak.
Saat nasi itu masak ia buka penutupnya, ternyata nasi di dandang tadi telah berubah menjadi kehijau-hijauan.
Percobaan ini telah membuktikan bahwa:
WARNA KENTUT ITU ADALAH HIJAU.
Bagi sobat2 yang tidak percaya, boleh dibuktikan dan dicoba sendiri.
Salah Buka
Suatu hari di bulan Ramadlan pada tahun 1998.
Di pertengahan bulan puasa, aku ikut shalat tarawih di Mushalla kampungku. Saat itu jama'ah sedang meluber dan banyak anak2 kecil yang ikut shalat.
Kebetulan saat itu disebelahku ada anak kecil yang shalat disebelahku. Sedang enak2nya shalat sambil dikhusyu'-khusyu'kan (kan belum bisa khusyu' beneran) terjadi hal yang diluar dugaan.
Anak kecil yang lagi shalat disebelahku dengan cueknya dan tanpa rasa bersalah mengangkat sarungku tinggi2, padahal saat itu dibalik sarung aku tidak pakai apa2. Maka dengan gelagapan aku spontan menutupkan sarung ke bawah. Meskipun ikut fiqih shalatku tak batal tapi aku agak malu pada jama'ah kanan kiriku. Untung jama'ahnya laki2 semua (yang putri ada di sebelah kiri dipisahkan satir penghalang)
Kejadian yang sama bahkan lebih parah dialami salah seorang ustadz (Kyai) yang sedang menjadi imam jamaah santri2 putri. Anaknya yang masih kecil juga dengan enjoynya membuka sarung bapaknya saat ia sedang enak2nya mimpin shalat tarawih.
Ha... Ha... Ha... !!
Kira2 bagaimana ya perasaan santri2 putrinya yang melihatnya ?
Di pertengahan bulan puasa, aku ikut shalat tarawih di Mushalla kampungku. Saat itu jama'ah sedang meluber dan banyak anak2 kecil yang ikut shalat.
Kebetulan saat itu disebelahku ada anak kecil yang shalat disebelahku. Sedang enak2nya shalat sambil dikhusyu'-khusyu'kan (kan belum bisa khusyu' beneran) terjadi hal yang diluar dugaan.
Anak kecil yang lagi shalat disebelahku dengan cueknya dan tanpa rasa bersalah mengangkat sarungku tinggi2, padahal saat itu dibalik sarung aku tidak pakai apa2. Maka dengan gelagapan aku spontan menutupkan sarung ke bawah. Meskipun ikut fiqih shalatku tak batal tapi aku agak malu pada jama'ah kanan kiriku. Untung jama'ahnya laki2 semua (yang putri ada di sebelah kiri dipisahkan satir penghalang)
Kejadian yang sama bahkan lebih parah dialami salah seorang ustadz (Kyai) yang sedang menjadi imam jamaah santri2 putri. Anaknya yang masih kecil juga dengan enjoynya membuka sarung bapaknya saat ia sedang enak2nya mimpin shalat tarawih.
Ha... Ha... Ha... !!
Kira2 bagaimana ya perasaan santri2 putrinya yang melihatnya ?
Salah Pakai
Sore itu, seperti biasa santri2 pondok Assalam lagi sibuk ngaji kitab pada salah seorang ustadz mereka.
Di saat pengajian akan berakhir, dari jauh tampak seorang santri baru datang entah dari mana masih dengan celana panjang, pakaian pramuka dan bertopi hitam.
Dengan tergesa-gesa si santri segera ke kamarnya untuk berganti kostum santri. Lalu dengan terburu-buru ia ke musholla tempat pengajian.
Saat tiba disana, teman2nya semuanya tersenyum aneh bahkan ada yang tertawa.
Apakah gerangan yang terjadi ???
Ternyata kostum yang dipakainya tidak cocok.
Dari leher ke bawah ia berpakaian santri. Tapi ia tak pakai kopyah atau peci, tapi tetap pakai topi gaulnya yang biasa dipakainy kemana-mana.
Ha Ha Ha .........
Sungguh benar ucapan nabi SAW:
Sesungguhnya tergesa-gesa itu datangnya dari setan.
Di saat pengajian akan berakhir, dari jauh tampak seorang santri baru datang entah dari mana masih dengan celana panjang, pakaian pramuka dan bertopi hitam.
Dengan tergesa-gesa si santri segera ke kamarnya untuk berganti kostum santri. Lalu dengan terburu-buru ia ke musholla tempat pengajian.
Saat tiba disana, teman2nya semuanya tersenyum aneh bahkan ada yang tertawa.
Apakah gerangan yang terjadi ???
Ternyata kostum yang dipakainya tidak cocok.
Dari leher ke bawah ia berpakaian santri. Tapi ia tak pakai kopyah atau peci, tapi tetap pakai topi gaulnya yang biasa dipakainy kemana-mana.
Ha Ha Ha .........
Sungguh benar ucapan nabi SAW:
Sesungguhnya tergesa-gesa itu datangnya dari setan.
Jumat, 21 September 2012
Kitab Hidayatus Sibyan
Nadzham Hidayatus Sibyan adalah kitab yang paling cocok bagi para pelajar pemula yang ingin mempelajari ilmu Tajwid karena keringkasan dan kepadatan isinya,
Saya telah menulis ulang kitab ini dengan disertai dengan muqaddimah singkat tentang ilmu tajwid, memberi nomor pada nadhomannya serta sedikit catatan kaki (ta'liq) pada kitab ini.
Semoga dapat digunakan untuk membantu dalam proses belajar baik untuk oara ustadz maupun para pelajar.
Download di sini
pdf doc
Saya telah menulis ulang kitab ini dengan disertai dengan muqaddimah singkat tentang ilmu tajwid, memberi nomor pada nadhomannya serta sedikit catatan kaki (ta'liq) pada kitab ini.
Semoga dapat digunakan untuk membantu dalam proses belajar baik untuk oara ustadz maupun para pelajar.
Download di sini
pdf doc
Warisan dalam Islam
Biasanya jika kita belajar tentang warisan dalam kitab-kitab fiqih kebanyakan dari kita akan mengalami kesulitan dalam memahami dan mempraktekkannya - termasuk juga saya.
Karena itu saya mencoba untuk membuat tulisan singkat tentang masalah warisan ini dengan seringkas-ringkasnya (hanya 2 halaman) dengan tujuan agar dapat membantu para pelajar dalam masalah warisan ini.
Silakan di download di sini
pdf doc
Karena itu saya mencoba untuk membuat tulisan singkat tentang masalah warisan ini dengan seringkas-ringkasnya (hanya 2 halaman) dengan tujuan agar dapat membantu para pelajar dalam masalah warisan ini.
Silakan di download di sini
pdf doc
Selasa, 11 September 2012
Tabungan Haji Apa Wajib Dizakati ?
Saat sedang bersantai-santai di pasar,
seorang teman saya datang untuk menanyakan masalah
tabungan haji. Apakah itu wajib dizakati atau tidak. Masalahnya insyaallah ia akan berangkat haji tahun ini dan pembina haji menyarankannya untuk membayar
tabungan zakat hajinya.
Masalah semacam ini adalah masalah
baru (kontemporer) yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari kitab-kitab
klasik. Meskipun demikian saya akan
berusaha mendapatkan kesimpulan hukumnya berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqh
sesuai dengan kemampuan yang saya miliki. Saya menyadari bahwa saya masih jauh
sekali dari memenuhi syarat sebagai mujtahid, karena itu bisa jadi kesimpulan
yang nanti kurang benar atau bahkan keliru.
Ada yang berpendapat bahwa tabungan
haji wajib dizakati karena termasuk dalam keumuman ayat :
Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
[At-Taubah: 34}
Selain itu
tabungan haji ini disamakan dengan tabungan biasa yang memang menurut kebanyakan
ulama sekarang wajib dizakati (lihat dalam buku saya Zakat-zakat dimasa kini)
Ada pula yang menyatakan tidak wajib
dizakati, dan menurut saya ini adalah hukum yang lebih tepat karena beberapa hal:
1.
Ayat
yang dijadikan dalil kewajiban zakat di atas masih bersifat umum (‘am) dan
berdasarkan ilmu ushul fiqih kita harus
mencari takhsis-nya terlebih dahulu.
Dan jika kita membaca kitab-kitab fiqih maka
akan temui bahwa emas dan perak yang mencapai nishab itu wajib dizakati jika
dimasudkan untuk disimpan atau dipergunakan dalam masalah-masalah yang haram.
Dan jika
emas dan perak digunakan sebagai perhiasan maka tidak wajib dizakati meskipun telah
mencapai nishab.
Demikian pula tabungan, jika dimaksudkan
sebagai simpanan maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan telah
setahun (haul).
Tabungan haji tidaklah dimaksudkan sebagai
tabungan akan tetapi dipergunakan
sebagai ongkos untuk beribadah jadi lebih tepat disamakan (diqiaskan) hukumnya
dengan hukum perhiasan yang digunakan yang tidak wajib dizakati meski telah
mencapai nishab.
2.
Tabungan
haji tidak termasuk dalam harta mustafad
(harta yang dapat diambil kemanfaatannya) dan harta yang tidak mustafad
itu tidak wajib dizakati.
Hal ini sesuai dengan ketetapan yang dihasilkan dalam Muktamar Ulama Islam
ke-2 tahun 1385 H/1965 M bahwa sesungguhnya harta-harta yang tidak ada nash
atau pendapat fiqh akan kewajiban zakatnya maka hukumnya adalah sebagaimana
berikut:
Tidak wajib zakat bagi bangunan-bangunan
produksi, pabrik-pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang dan yang menyerupainya,
tetapi yang wajib adalah pendapatan bersihnya jika memenuhi nisab dan berjalan
selama setahun. Dan zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5 % dari
penghasilan bersihnya.
Jadi berdasarkan ketetapan diatas maka
tabungan haji tidak wajib dizakati karena si pemiliknya tabungan tidak memperoleh pendapatan
bersih meskipun telah mencapai nisab dan setahun.
Semoga
bermanfaat, Waallhu a’lam bish showab.
Hukum Menikahi Anak Paman
Beberapa hari
setelah hari Raya Idul Fitri, saya didatangi oleh beberapa teman yang ingin bersilaturahmi
dengan saya. Dan pada saat itu ada yang
bertanya tentang hukum menikah dengan anak paman, apakah boleh atau tidak ?
Lalu dua hari
berikutnya saya pun didatangi teman saya yang juga menanyakan hal yang sama,
karena kebetulan salah satu dari mereka ingin menikahi anak pamannya sendiri.
Ia telah bertanya kepada salah seorang
temannya yang menyatakan hukumnya tidak boleh dengan alasan karena ia
termasuk salah seorang yang bisa menjadi wali bagi si wanita.
Pertanyaan seperti
ini sering saya dapatkan dari teman-teman
saya, karena itu saya ingin menuliskan jawabannya dalam blog ini agar lebih
dapat memberi manfaat bagi masyarakat banyak
khususnya pada umat Islam.
Menikah
dengan anak paman hukumnya dalam agama Islam adalah boleh.
Dasar hukumnya
adalah:
1.
Karena ia tidak termasuk dalam wanita-wanita yang
haram dinikahi seperti yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat ke 23 :
Diharamkan atas kamu (mengawini) :
-
ibu-ibumu;
-
anak-anakmu yang perempuan;
-
saudara-saudaramu yang perempuan,
-
saudara-saudara bapakmu yang
perempuan;
-
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
-
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki;
-
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan;
-
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
-
saudara perempuan sepersusuan;
-
ibu-ibu isterimu (mertua);
-
anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya;
-
(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri
anak kandungmu (menantu);
-
dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara
2. Imam Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni salah satu ulama abad ke 9 H pengarang kitab Kifayatul Akhyar (syarah kitab Taqrib dalam madzhab Syafi’i) dalam Kitab Nikah (hal 46 juz 2) saat menerangkan wanita-wanita yang haram dinikahi beliau mengomentari ayat tersebut :
فهؤلاء محرمات بالنص، ولا تحرم بنات الأعمام والعمات
والأخوال والخلات، قربن أم بعدن عكس السابقات. قال الاستاذ أبو منصور: ويحرم نساء
القرابة إلا من دخلت فى اسم ولد العمومة أو ولد الخؤولة
Mereka
itu adalah wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan nash (al-Quran), Dan
tidak haram menikahi anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ayah, anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ayah,
anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ibu,
baik dekat hubungan kekerabatannya atau pun jauh hubungan kekerabatannya (dan
hukumnya adalah) kebalikannya bagi wanita-wanita (yang haram dinikahi) yang
telah disebutkan tadi,
Ustadz
Abu Mansur berkata: Kerabat-kerabat wanita haram dinikahi kecuali orang-orang
yang termasuk dalam nama anak paman-paman
dari pihak ayah dan anak paman-paman dari pihak ibu.
3.
Seseorang boleh menikahi anak perempuan dari pamannya meski
pun ia bisa menjadi walinya dalam pernikahan. Perwalian ini tidak lah
menyebabkan keharaman menikahi anak pamannya, karena misalnya seorang wanita
sudah tidak punya kerabat yang dapat menjadi walinya, otomatis ia bisa menikah
dengan penghulu (naib) yang bertindak menjadi wali hakim. Meski demikian si wanita ini tidaklah haram untuk dinikahi
oleh si penghulu (naib) yang dapat menjadi wali pernikahannya.
Meskipun demikian menikah dengan seseorang yang masih dekat
kekerabatannya atau hubungan darahnya kurang baik menurut ilmu kedokteran
karena:
1.
“Salah satu bahaya yang bisa timbul dari pernikahan
sedarah adalah sulit untuk mencegah terjadinya penyakit yang terkait dengan gen
buruk orangtua pada anak-anaknya kelak,” ujar Debra Lieberman dari University
of Hawaii, seperti dikutip dari LiveScience. Lieberman menuturkan pernikahan dengan
saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis
kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika
menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.
Hal ini
disebabkan masing-masing orang membawa salinan gen yang buruk dan tidak ada gen
normal yang dapat menggantikannya, sehingga pasti ada beberapa masalah yang
nantinya bisa menyebabkan anak memiliki waktu hidup pendek.)
2.
Profesor Alan Bittles, direktur dari pusat genetik
manusia di Perth, Australia telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang
dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Diketahui
bahwa adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen
dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat. Sementara itu untuk cacat lahir
terdapat peningkatan risiko sekitar 2 persen pada populasi umum dan 4 persen
pada pernikahan yang orangtuanya memiliki kekerabatan dekat.
3.
Kondisi genetik yang lebih umum terjadi pada
pernikahan kerabat adalah gangguan resesif langka yang bisa menyebabkan
berbagai macam masalah, seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi
neurodegeneratif.
“Hampir semua
orang membawa mutasi genetik, tapi ketika suatu populasi memiliki ruang lingkup
yang kecil maka mutasi gen akan menjadi lebih sering terjadi,” ungkap Prof
Bittles, seperti dikutip dari BBC.
Semoga bermanfaat. Wallhu a’lam bishhowab.
Langganan:
Postingan (Atom)