Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Sabtu, 22 September 2012

Salah Makan

Kejadian sial ini menimpa beberapa temanku saat mondok di pesantren Tebuireng Jombang sekitar tahun 1994.

Ceritanya pada saat itu ada anak dari kamarku kompkleks O yang punya ide untuk bikin acara masak2 sendiri. Padahal dari Pondok sudah menyiapkan makanan 3 x sehari dengan berbagai menu yang bergonta ganti. Teman2ku menyambut ide itu dengan suka cita dan gembira ria.
Pada saat yang ditentukan, acara masak memasak itupun dilakukan. Menu yang dipilih adalah nasi goreng. Setelah menunggu beberapa waktu, selesailah nasi anak itu goreng. Maka tanpa ragu2 dan sangsi lagi beraksilah teman2ku menyerbu makanan yang merangsang minat itu.
Saat menikmati nasi goreng itu barulah teman2ku merasa ada yang tak beres. Daging ayam dalam nasi goreng itu terasa kenyal dan sulit dikunyah apalagi dimakan.
Setelah anak yang masak itu ditanyai, apa yang dikira daging ayam tadi ternyata adalah sandal jepit bekas yang dipotong kecil2 hingga mirip daging ayam. Maklum anak pondok saat itu rata2 termasuk faqir miskin yang patut menerima sumbangan.

Ada lagi yang dilakukan oleh anak yang iseng tadi pada nasi goreng tadi yang untungnya teman2ku tidak tahu (kalau tahu mereka bisa ngamuk2).
Untuk menambah kesedapan cita rasa masakannya ia diam2 meludah beberapa kali saat nasi goreng itu dimasak.

Ha.... 5x.

Peribahasa:
Tak ada daging yang bisa dibeli, sandal jepit pun jadi.
Tak ada bumbu yang memadai, air ludah pun jadi.

Salah Duduk

TKP : Madrasah Diniyah Assalam Cepu
Waktu : 16.00
Hari & Tanggal : sudah lupa
Tahun : 2009 M

Kelas 3 Madin yang saat itu hanya dihuni makhluk2 cewek saja sedang ramai karena guru pengajarnya saat itu belum hadir.
Saat itu, ada salah satu siswi yang berlagak seolah2 jadi guru. Dengan bergaya dan PeDe ia duduk di kursi yang disediakan untuk guru.
Beberapa saat kemudian, guru pengajar pun datang dan siswi itu tak menyadarinya. Bahkan dengan semangat ia berdiri menghadap siswi2 yang lain.
Dasar gurunya memang suka iseng, diam2 kursi tempat duduk guru diambilnya. Siswi yang berdiri dan enak2 jadi guru tadi ternyata tak menyadarinya. Dengan santainya ia duduk lagi.
Lalu ...

" GEDUBRAAAA.....K !!"

Dengan sukses siswi itu mendarat di lantai dengan suara keras, apalagi ia termasuk cewek yang berbobot.
Seisi kelas pun tertawa terpingkal-pingkal menyaksikan adegan lucu itu.
Guru pengajar kasihan melihatnya dan sebenarnya mau membantunya. Tapi dibatalkan, kan bukan muhrim jadi tak boleh menyentuhnya.

Salah Minum

Peristiwa ini terjadi saat aku berada di pasar Taji (Tambakrejo- Bojonegoro).

Saat itu pasar sedang dalam keadaan ramai2nya. Aku yang kebetulan jualan di situ pun sibuk melayani para pembeli.
Tiba2 ada temanku yang mendadak muncul di tempat. Tanpa basa basi dan tanya2 ia langsung mengambil botol aqua kecil yang berisi cairan berwarna kuning di tempat. Dengan bersemangat ia meminumnya tanpa sempat kucegah.
Baru beberapa teguk, lalu ia langsung menyemburkannya dan misuh2.
Wk Wk Wk ....
Ternyata ia keliru minum bensin yang kusediakan bagi orang2 yang membeli korek blek (korek orang2 tua dari aluminium).

Ingatlah kata pepatah:
Malu bertanya bensin diminum.

Salah Lihat

Kejadian ini terjadi saat bulan Ramadlan di Musholla PonPes Assalam.

Saat itu salah seorang ustadz dari pondok itu sedang membacakan kitab (buku berbahasa arab) kepada para santri, mengartikannya dengan bahasa jawa dan menerangkannya dengan bahasa arab. Ini adalah salah satu sistem pengajaran dalam pesantren yang disebut bandongan.
Ditengah2 pengajian, salah seorang santri tiba2 tertawa sendiri. Teman kanan kirinya pun kebingungan dan bertanya-tanya akan tingkah lakunya itu.
Ustadz pengajarnya lalu menanyakan pada santri itu apa sebabnya ia tertawa sendiri.
Dengan tertawa ia menunjukkan jarinya ke arah pojokan musholla di mana ada santri yang lagi duduk dengan santainya.
Ternyata santri itu memakai sarungnya terlalu keatas (cingkrang) dan saat ia duduk adik kecilnya (si burung) nongol dan keliatan. Maklum ia tidak pakai apa2 lagi di balik sarungnya.
Untung saja saat itu tak ada santri putri yang ikut ngaji.
Kalo tidak ........

????????

Warna Kentut

Tahukah anda apa warna kentut anda ?

Salah satu temanku Tris yang pernah mondok di Kajen merasa penasaran dan ingin tahu apa warna kentutnya. Karena itu, saat ia menanak nasi ia membuka tutup dandang lalu dengan cueknya kentut disitu. Setelah hajatnya selesai, ia tutup lagi dan menunggu sampai nasi itu masak.
Saat nasi itu masak ia buka penutupnya, ternyata nasi di dandang tadi telah berubah menjadi kehijau-hijauan.

Percobaan ini telah membuktikan bahwa:
WARNA KENTUT ITU ADALAH HIJAU.

Bagi sobat2 yang tidak percaya, boleh dibuktikan dan dicoba sendiri.

Salah Buka

Suatu hari di bulan Ramadlan pada tahun 1998.

Di pertengahan bulan puasa, aku ikut shalat tarawih di Mushalla kampungku. Saat itu jama'ah sedang meluber dan banyak anak2 kecil yang ikut shalat.
Kebetulan saat itu disebelahku ada anak kecil yang shalat disebelahku. Sedang enak2nya shalat sambil dikhusyu'-khusyu'kan (kan belum bisa khusyu' beneran) terjadi hal yang diluar dugaan.
Anak kecil yang lagi shalat disebelahku dengan cueknya dan tanpa rasa bersalah mengangkat sarungku tinggi2, padahal saat itu dibalik sarung aku tidak pakai apa2. Maka dengan gelagapan aku spontan menutupkan sarung ke bawah. Meskipun ikut fiqih shalatku tak batal tapi aku agak malu pada jama'ah kanan kiriku. Untung jama'ahnya laki2 semua (yang putri ada di sebelah kiri dipisahkan satir penghalang)
Kejadian yang sama bahkan lebih parah dialami salah seorang ustadz (Kyai) yang sedang menjadi imam jamaah santri2 putri. Anaknya yang masih kecil juga dengan enjoynya membuka sarung bapaknya saat ia sedang enak2nya mimpin shalat tarawih.

Ha... Ha... Ha... !!

Kira2 bagaimana ya perasaan santri2 putrinya yang melihatnya ?

Salah Pakai

Sore itu, seperti biasa santri2 pondok Assalam lagi sibuk ngaji kitab pada salah seorang ustadz mereka.
Di saat pengajian akan berakhir, dari jauh tampak seorang santri baru datang entah dari mana masih dengan celana panjang, pakaian pramuka dan bertopi hitam.
Dengan tergesa-gesa si santri segera ke kamarnya untuk berganti kostum santri. Lalu dengan terburu-buru ia ke musholla tempat pengajian.
Saat tiba disana, teman2nya semuanya tersenyum aneh bahkan ada yang tertawa.
Apakah gerangan yang terjadi ???
Ternyata kostum yang dipakainya tidak cocok.
Dari leher ke bawah ia berpakaian santri. Tapi ia tak pakai kopyah atau peci, tapi tetap pakai topi gaulnya yang biasa dipakainy kemana-mana.
Ha Ha Ha .........

Sungguh benar ucapan nabi SAW:
Sesungguhnya tergesa-gesa itu datangnya dari setan.

Jumat, 21 September 2012

Kitab Hidayatus Sibyan

Nadzham Hidayatus Sibyan adalah kitab yang paling cocok bagi para pelajar pemula yang ingin mempelajari ilmu Tajwid karena keringkasan dan kepadatan isinya,
Saya telah menulis ulang kitab ini dengan disertai dengan muqaddimah singkat tentang ilmu tajwid, memberi nomor pada nadhomannya serta sedikit catatan kaki (ta'liq) pada kitab ini.
Semoga dapat digunakan untuk membantu dalam proses belajar baik untuk oara ustadz maupun para pelajar.

Download di sini
pdf       doc

Warisan dalam Islam

Biasanya jika kita belajar tentang warisan dalam kitab-kitab fiqih kebanyakan dari kita akan mengalami kesulitan dalam memahami dan mempraktekkannya - termasuk juga saya.
Karena itu saya mencoba untuk membuat tulisan singkat tentang masalah warisan ini dengan seringkas-ringkasnya (hanya 2 halaman) dengan tujuan agar dapat membantu para pelajar dalam masalah warisan ini.

Silakan di download di sini
pdf        doc

Selasa, 11 September 2012

Tabungan Haji Apa Wajib Dizakati ?


Saat sedang bersantai-santai di pasar, seorang teman saya datang untuk menanyakan  masalah  tabungan haji. Apakah itu wajib dizakati atau tidak. Masalahnya insyaallah ia akan berangkat haji tahun ini dan pembina haji menyarankannya untuk membayar tabungan zakat hajinya.
Masalah semacam ini adalah masalah baru (kontemporer) yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari kitab-kitab klasik. Meskipun demikian  saya akan berusaha mendapatkan kesimpulan hukumnya berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqh sesuai dengan kemampuan yang saya miliki. Saya menyadari bahwa saya masih jauh sekali dari memenuhi syarat sebagai mujtahid, karena itu bisa jadi kesimpulan yang nanti kurang benar atau bahkan keliru.

Ada yang berpendapat bahwa tabungan haji wajib dizakati karena termasuk dalam keumuman ayat :
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. [At-Taubah: 34}
Selain itu tabungan haji ini disamakan dengan tabungan biasa yang memang menurut kebanyakan ulama sekarang wajib dizakati (lihat dalam buku saya Zakat-zakat dimasa kini)

Ada pula yang menyatakan tidak wajib dizakati, dan menurut saya ini adalah hukum yang lebih tepat karena beberapa hal:
1.        Ayat yang dijadikan dalil kewajiban zakat di atas masih bersifat umum (‘am) dan berdasarkan  ilmu ushul fiqih kita harus mencari takhsis-nya terlebih dahulu.
Dan jika kita membaca kitab-kitab fiqih maka akan temui bahwa emas dan perak yang mencapai nishab itu wajib dizakati jika dimasudkan untuk disimpan atau dipergunakan dalam masalah-masalah yang haram.
Dan  jika emas dan perak digunakan sebagai perhiasan  maka tidak wajib dizakati meskipun telah mencapai nishab.
Demikian pula tabungan, jika dimaksudkan sebagai simpanan maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan telah setahun (haul).
Tabungan haji tidaklah dimaksudkan sebagai tabungan  akan tetapi dipergunakan sebagai ongkos untuk beribadah jadi lebih tepat disamakan (diqiaskan) hukumnya dengan hukum perhiasan yang digunakan yang tidak wajib dizakati meski telah mencapai nishab.
2.        Tabungan haji tidak termasuk dalam harta mustafad  (harta yang dapat diambil kemanfaatannya) dan harta yang tidak mustafad itu tidak wajib dizakati.
Hal ini sesuai dengan ketetapan  yang dihasilkan dalam Muktamar Ulama Islam ke-2 tahun 1385 H/1965 M bahwa sesungguhnya harta-harta yang tidak ada nash atau pendapat fiqh akan kewajiban zakatnya maka hukumnya adalah sebagaimana berikut:
Tidak wajib zakat bagi bangunan-bangunan produksi, pabrik-pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang dan yang menyerupainya, tetapi yang wajib adalah pendapatan bersihnya jika memenuhi nisab dan berjalan selama setahun. Dan zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5 % dari penghasilan bersihnya.
Jadi berdasarkan ketetapan diatas maka tabungan haji tidak wajib dizakati karena si pemiliknya tabungan tidak memperoleh pendapatan bersih meskipun telah mencapai nisab dan setahun.

Semoga bermanfaat, Waallhu a’lam bish showab.


Hukum Menikahi Anak Paman


Beberapa hari setelah hari Raya Idul Fitri, saya didatangi oleh beberapa teman yang ingin bersilaturahmi dengan saya. Dan  pada saat itu ada yang bertanya tentang hukum menikah dengan anak paman, apakah boleh atau tidak ?
Lalu dua hari berikutnya saya pun didatangi teman saya yang juga menanyakan hal yang sama, karena kebetulan salah satu dari mereka ingin menikahi anak pamannya sendiri. Ia telah bertanya kepada salah seorang  temannya yang menyatakan hukumnya tidak boleh dengan alasan karena ia termasuk salah seorang yang bisa menjadi wali bagi si wanita.
Pertanyaan seperti ini sering saya dapatkan dari  teman-teman saya, karena itu saya ingin menuliskan jawabannya dalam blog ini agar lebih dapat memberi  manfaat bagi masyarakat banyak khususnya pada umat Islam.
Menikah dengan anak paman hukumnya dalam agama Islam adalah boleh.
Dasar hukumnya  adalah:
1.        Karena ia tidak termasuk dalam wanita-wanita yang haram dinikahi seperti yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat  ke 23 :
Diharamkan atas kamu (mengawini) :
-          ibu-ibumu;
-          anak-anakmu yang perempuan;
-          saudara-saudaramu yang perempuan,
-          saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
-          saudara-saudara ibumu yang perempuan;
-          anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
-          anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
-          ibu-ibumu yang menyusui kamu;
-          saudara perempuan sepersusuan;
-          ibu-ibu isterimu (mertua);
-          anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
-          (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
-          dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara

2.        Imam Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni salah satu ulama abad ke 9 H pengarang kitab Kifayatul Akhyar (syarah kitab Taqrib dalam madzhab Syafi’i) dalam Kitab Nikah (hal 46 juz 2) saat menerangkan wanita-wanita yang haram dinikahi beliau mengomentari ayat tersebut :
فهؤلاء محرمات بالنص، ولا تحرم بنات الأعمام والعمات والأخوال والخلات، قربن أم بعدن عكس السابقات. قال الاستاذ أبو منصور: ويحرم نساء القرابة إلا من دخلت فى اسم ولد العمومة أو ولد الخؤولة
Mereka itu adalah wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan nash (al-Quran), Dan tidak haram menikahi anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ayah,  anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ayah, anak-anak perempuan dari paman-paman dari pihak ibu,  anak-anak perempuan dari bibi-bibi dari pihak ibu, baik dekat hubungan kekerabatannya atau pun jauh hubungan kekerabatannya (dan hukumnya adalah) kebalikannya bagi wanita-wanita (yang haram dinikahi) yang telah disebutkan tadi,
Ustadz Abu Mansur berkata: Kerabat-kerabat wanita haram dinikahi kecuali orang-orang yang termasuk dalam nama anak paman-paman  dari pihak ayah dan anak paman-paman dari pihak ibu.
3.        Seseorang boleh menikahi anak perempuan dari pamannya meski pun ia bisa menjadi walinya dalam pernikahan. Perwalian ini tidak lah menyebabkan keharaman menikahi anak pamannya, karena misalnya seorang wanita sudah tidak punya kerabat yang dapat menjadi walinya, otomatis ia bisa menikah dengan penghulu (naib) yang bertindak menjadi wali hakim. Meski  demikian si wanita ini tidaklah haram untuk dinikahi oleh si penghulu (naib) yang dapat menjadi wali pernikahannya.

Meskipun demikian menikah dengan seseorang yang masih dekat kekerabatannya atau hubungan darahnya kurang baik menurut ilmu kedokteran karena:
1.        “Salah satu bahaya yang bisa timbul dari pernikahan sedarah adalah sulit untuk mencegah terjadinya penyakit yang terkait dengan gen buruk orangtua pada anak-anaknya kelak,” ujar Debra Lieberman dari University of Hawaii, seperti dikutip dari LiveScience. Lieberman menuturkan pernikahan dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.
Hal ini disebabkan masing-masing orang membawa salinan gen yang buruk dan tidak ada gen normal yang dapat menggantikannya, sehingga pasti ada beberapa masalah yang nantinya bisa menyebabkan anak memiliki waktu hidup pendek.)
2.        Profesor Alan Bittles, direktur dari pusat genetik manusia di Perth, Australia telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Diketahui bahwa adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat. Sementara itu untuk cacat lahir terdapat peningkatan risiko sekitar 2 persen pada populasi umum dan 4 persen pada pernikahan yang orangtuanya memiliki kekerabatan dekat.
3.        Kondisi genetik yang lebih umum terjadi pada pernikahan kerabat adalah gangguan resesif langka yang bisa menyebabkan berbagai macam masalah, seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi neurodegeneratif.
“Hampir semua orang membawa mutasi genetik, tapi ketika suatu populasi memiliki ruang lingkup yang kecil maka mutasi gen akan menjadi lebih sering terjadi,” ungkap Prof Bittles, seperti dikutip dari BBC.

Semoga bermanfaat. Wallhu a’lam bishhowab.