Saat sedang bersantai-santai di pasar,
seorang teman saya datang untuk menanyakan masalah
tabungan haji. Apakah itu wajib dizakati atau tidak. Masalahnya insyaallah ia akan berangkat haji tahun ini dan pembina haji menyarankannya untuk membayar
tabungan zakat hajinya.
Masalah semacam ini adalah masalah
baru (kontemporer) yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari kitab-kitab
klasik. Meskipun demikian saya akan
berusaha mendapatkan kesimpulan hukumnya berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqh
sesuai dengan kemampuan yang saya miliki. Saya menyadari bahwa saya masih jauh
sekali dari memenuhi syarat sebagai mujtahid, karena itu bisa jadi kesimpulan
yang nanti kurang benar atau bahkan keliru.
Ada yang berpendapat bahwa tabungan
haji wajib dizakati karena termasuk dalam keumuman ayat :
Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
[At-Taubah: 34}
Selain itu
tabungan haji ini disamakan dengan tabungan biasa yang memang menurut kebanyakan
ulama sekarang wajib dizakati (lihat dalam buku saya Zakat-zakat dimasa kini)
Ada pula yang menyatakan tidak wajib
dizakati, dan menurut saya ini adalah hukum yang lebih tepat karena beberapa hal:
1.
Ayat
yang dijadikan dalil kewajiban zakat di atas masih bersifat umum (‘am) dan
berdasarkan ilmu ushul fiqih kita harus
mencari takhsis-nya terlebih dahulu.
Dan jika kita membaca kitab-kitab fiqih maka
akan temui bahwa emas dan perak yang mencapai nishab itu wajib dizakati jika
dimasudkan untuk disimpan atau dipergunakan dalam masalah-masalah yang haram.
Dan jika
emas dan perak digunakan sebagai perhiasan maka tidak wajib dizakati meskipun telah
mencapai nishab.
Demikian pula tabungan, jika dimaksudkan
sebagai simpanan maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan telah
setahun (haul).
Tabungan haji tidaklah dimaksudkan sebagai
tabungan akan tetapi dipergunakan
sebagai ongkos untuk beribadah jadi lebih tepat disamakan (diqiaskan) hukumnya
dengan hukum perhiasan yang digunakan yang tidak wajib dizakati meski telah
mencapai nishab.
2.
Tabungan
haji tidak termasuk dalam harta mustafad
(harta yang dapat diambil kemanfaatannya) dan harta yang tidak mustafad
itu tidak wajib dizakati.
Hal ini sesuai dengan ketetapan yang dihasilkan dalam Muktamar Ulama Islam
ke-2 tahun 1385 H/1965 M bahwa sesungguhnya harta-harta yang tidak ada nash
atau pendapat fiqh akan kewajiban zakatnya maka hukumnya adalah sebagaimana
berikut:
Tidak wajib zakat bagi bangunan-bangunan
produksi, pabrik-pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang dan yang menyerupainya,
tetapi yang wajib adalah pendapatan bersihnya jika memenuhi nisab dan berjalan
selama setahun. Dan zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5 % dari
penghasilan bersihnya.
Jadi berdasarkan ketetapan diatas maka
tabungan haji tidak wajib dizakati karena si pemiliknya tabungan tidak memperoleh pendapatan
bersih meskipun telah mencapai nisab dan setahun.
Semoga
bermanfaat, Waallhu a’lam bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar