Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Selasa, 11 September 2012

Tabungan Haji Apa Wajib Dizakati ?


Saat sedang bersantai-santai di pasar, seorang teman saya datang untuk menanyakan  masalah  tabungan haji. Apakah itu wajib dizakati atau tidak. Masalahnya insyaallah ia akan berangkat haji tahun ini dan pembina haji menyarankannya untuk membayar tabungan zakat hajinya.
Masalah semacam ini adalah masalah baru (kontemporer) yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari kitab-kitab klasik. Meskipun demikian  saya akan berusaha mendapatkan kesimpulan hukumnya berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqh sesuai dengan kemampuan yang saya miliki. Saya menyadari bahwa saya masih jauh sekali dari memenuhi syarat sebagai mujtahid, karena itu bisa jadi kesimpulan yang nanti kurang benar atau bahkan keliru.

Ada yang berpendapat bahwa tabungan haji wajib dizakati karena termasuk dalam keumuman ayat :
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. [At-Taubah: 34}
Selain itu tabungan haji ini disamakan dengan tabungan biasa yang memang menurut kebanyakan ulama sekarang wajib dizakati (lihat dalam buku saya Zakat-zakat dimasa kini)

Ada pula yang menyatakan tidak wajib dizakati, dan menurut saya ini adalah hukum yang lebih tepat karena beberapa hal:
1.        Ayat yang dijadikan dalil kewajiban zakat di atas masih bersifat umum (‘am) dan berdasarkan  ilmu ushul fiqih kita harus mencari takhsis-nya terlebih dahulu.
Dan jika kita membaca kitab-kitab fiqih maka akan temui bahwa emas dan perak yang mencapai nishab itu wajib dizakati jika dimasudkan untuk disimpan atau dipergunakan dalam masalah-masalah yang haram.
Dan  jika emas dan perak digunakan sebagai perhiasan  maka tidak wajib dizakati meskipun telah mencapai nishab.
Demikian pula tabungan, jika dimaksudkan sebagai simpanan maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan telah setahun (haul).
Tabungan haji tidaklah dimaksudkan sebagai tabungan  akan tetapi dipergunakan sebagai ongkos untuk beribadah jadi lebih tepat disamakan (diqiaskan) hukumnya dengan hukum perhiasan yang digunakan yang tidak wajib dizakati meski telah mencapai nishab.
2.        Tabungan haji tidak termasuk dalam harta mustafad  (harta yang dapat diambil kemanfaatannya) dan harta yang tidak mustafad itu tidak wajib dizakati.
Hal ini sesuai dengan ketetapan  yang dihasilkan dalam Muktamar Ulama Islam ke-2 tahun 1385 H/1965 M bahwa sesungguhnya harta-harta yang tidak ada nash atau pendapat fiqh akan kewajiban zakatnya maka hukumnya adalah sebagaimana berikut:
Tidak wajib zakat bagi bangunan-bangunan produksi, pabrik-pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang dan yang menyerupainya, tetapi yang wajib adalah pendapatan bersihnya jika memenuhi nisab dan berjalan selama setahun. Dan zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5 % dari penghasilan bersihnya.
Jadi berdasarkan ketetapan diatas maka tabungan haji tidak wajib dizakati karena si pemiliknya tabungan tidak memperoleh pendapatan bersih meskipun telah mencapai nisab dan setahun.

Semoga bermanfaat, Waallhu a’lam bish showab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar