Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Selasa, 08 Februari 2011

Singa (02)

d. Doa yang dibaca bertemu singa
Abu Dawud dan Ahmad meriwayatkan do’a yang diajarkan Ali bin Abi Thalib jika takut bertemu singa:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّ كُلِّ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ
“Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan  setiap singa.”
Sedangkan dalam riwayat Ibnu asSunni dalam ‘Amal alYaum wa alLail: Bahwa ‘Ali bin Abi Thalib berkata: Jika kamu berada di lembah dan kamu takut jik di dalamnya ada singa maka katakanlah:
أَعُوْذُ بِدَانِيَالْ وَبِالْجُبِّ مِنْ شَرِّ اْلأَسَدِ
“Aku berlindung dengan (perantara) nabi Daniel dan dengan takut dari kejelekan singa.”
Hadis ini mengajarkan kita untuk berdoa dari kejelekan singa dengan bertawassul kepada Nabi Daniel karena beliau diuji saat kelahirannya dan saat ia dewasa dengan singa, maka Allah menjadikannya perantara untuk meminta perlindungan kepada Allah dari dari kejelekan singa.
Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan:
Sesungguhnya raja yang berkuasa di zaman nabi Daniel kedatangan ahli nujum dan orang-orang yang berilmu, mereka berkata kepadanya: “Sesungguhnya pada malam begini akan lahir anak yang akan menghancurkan kekuasanmu, maka raja itu membunuh anakanak yang dilahirkan pada malam itu. Maka saat ibu Daniel melahirkannya, ia di masukkan dalam sarang singa dan singa betina. Keduanya menjilatinya dan Allah menyelamatkan Daniel hingga ia dewasa dan terjadilah yang telah ditentkan Allah SWT.
AlBaihaqi meriwayatkan dalam asySyu’ab:

Sesungguhnya nabi Daniel AS dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah dan dimasukkan pula binatangbinatang buas, maka binatangbinatang itu menjilatnya dan meraung kepadanya. Maka datanglah satu malaikat dan berkata kepadanya: “Hai Daniel !” Daniel bertanya: : “Siapakah anda ?” Malaikat itu berkata: “Aku adalah utusan Tuhanmu kepadamu dengan membawa makanan.” Maka Daniel berkata: “Segala puji bagi Allah yang tidak melupakan orang yang ingat kepadaNya.”
Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan:
Sesungguhnya Bukhtanesar melatih dua singa dan ia memasukkannya ke penjara bawah tanah, dan ia memerintahkan Daniel untuk dimasukkan ke dalamnya, maka ia bertempat di sana hingga waktu yang dikehendaki Allah, kemudian Daniel menginginkan makanan dan minuman. Maka Allah memberi wahyu Armia saat ia berada di Syam agar ia pergi ke Daniel dengan makanan dan minuman – saat itu Daniel di Iraq. Maka Armia berangkat ke Daniel dengan m embawa makanan dan minuman, sehingga ia sampai di depan penjara. Dan  ia memanggil: Daniel, Daniel ! Maka  Daniel bertanya: “Siapa itu ?”, Armia berkata: “Armia.” Daniel bertanya: “Apa yang membuatmu datang ?” Armia berkata: “Tuhanmu mengutusku kepadamu.” Maka Daniel berkata: “Segala puji bagi Allah yang tidak melupakan orang yang ingat kepadaNya.”
Dalam Majlis ad-Dainauri diriwayatkan bahwa Abdul Jabbar bin Kulaib berkata:
“Kami bersama dengan Ibrahim bin Adham dalam suatu perjalanan, maka kami bertemu dengan seekor singa. Maka Ibrahim berkata: Ucapkanlah:
اَللَّهُمَّ احْرِسْنَا بِعَيْنِكَ الَّتِى لاَ تَنَامُ، وَاحْفَظْنَا بِرُكْنِكَ الَّذِى لاَ يُرَامُ، وَارْحَمْنَا بِقُدْرَتِكَ عَلَيْنَا، لاَ نَهْلِكُ وَأَنْتَ رَجَاؤُناَ، يَا اللهُ يَا اللهُ.
“Ya Allah jagalah kami dengan mataMu yang tidak pernah tidur, jagalah kami dengan kekuatanMu yang tidak pernah hilang, dan kasihilah kami dengan kekuasanMu kepada kami. Tidaklah kami binasa sedanga Engkau adalah harapan kami, Wahai Allah, Wahai Allah.”
Abdul Jabbar berkata: “Singa itu kemudian berpaling dari kami melarikan diri”.
Ia berkata: “Maka aku pun berdoa dengan doa ini setiap terjadi hal yang menakutkan, maka aku tidak mendapatkan (dengannya) kecuali kebaikan.

e. Hukum singa
Imam as-Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Dawud  adh-Dhohiri dan mayoritas ulama menyatakan haram memakan singa karena hadis yang diriwatakan oleh al-Bukhori ada Muslim:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“ Setiap binatang yang bertaring dari binatang buas maka memakannya (hukumnya) adalah haram.”
Muhammad bin Musa adh-Dhamiri berkata:
“Para ulama kami  (madzhab Syafi’i) berkata: yang dimaksud binatang yang bertaring adalah binatang yang memiliki taring yang kuat dan berburu (dengannya).”
Ada 3 pendapat tentang alasan diharamkan binatang yang bertaring  ini:
  1. Sebab taringnya yang kuat dan dengan taringnya ini ia menyakiti binatang lainnya, ia adalah pemburu dan bukan binatang yang diburu ini adalah pendapat asy-Syafi’i yang disebutkan oleh al-Mawardi dalam kitab al-Hawi.
  2. Sebab menggantungkan kehidupannya pada taringnya, ini adalah pendapat Abu Ishaq al-Mawarzi.
  3. Sebab ia berburu dengan taringnya, meskipun ia tidak mulai dengan menyakiti dan dapat hidup tanpa taringnya, ini adalah pendapat Abu Hanifah,
Berdasarkan pendapat imam as-Syafi’i maka seharusnya memakan kucing hukumnya halal, karena taringnya tidak kuat dan ia dapat menjadi buruan binatang  lainnya tetapi menurut kebanyakan ulama hukum memakannya adalah haram.
Imam Malik menyatakan memakan binatang tang bertaring hukumnya adalah makruh dan tidak haram. Beliau berhujjah (beragumentasi) dengan firman Allah:
  قُلْ لاَ أَجِدُ فِيْمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلىَ طَاعِمٍ يَطْعَمُهَا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً أَوْدَمًا مَسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ حِنْزِيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُحِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ 
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi  karena sesungguhnya semua itu kotor  atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. “ [S. al-An’am: 154].
Para ulama menjawab hujjah Imam Malik dengan hadis di atas dan mereka menyatakan bahwa dalam ayat ini  bukan lain hanya pemberitaan bahwa pada saat  itu beliau tidak menemukan perkara yang diharamkan kecuali bendabenda yang disebut dalam ayat itu, kemudian belaiu mendapatkan wahyu akan pengharaman binatang yang bertaring dari binatang buas.  Oleh sebab itu wajib menerima hadis (wahyu) tersebut dan mengamalkannya.
Imam asy-Syafi’i juga menyatakan bahwa  orang arab tidak memakan singa, serigala, anjing, macan, dan beruang. Mereka juga tidak memakan tikus, kalajengking, ular, burung rajawali, burung gagak, burung nasar, burung bughots, burung shoqur (sejenis rajwali), bintang pemburu lainnya baik dari burung atau serangga. Adapun jual beli singa hukumnya tidak sah, karena tidak ada manfaatnya dan Allah telah mengharamkan memakan mangsa dari singa.

Bersambung Ke Bagian 3 
Kembali Ke Bagian 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar