Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Rabu, 24 Oktober 2012

Hukum Membuat Gambar Manusia atau Makhluk Hidup Haram ?


Selasa sore kemarin, saat saya sedang enak-enaknya kerja memaku senar di rak yang rencananya mau digunakan untuk perpustakaan Bu Nyai datang dan bertanya tentang hukum menggambar lukisan. Beliau berencana akan mengadakan kursus / pelatihan melukis  untuk anak-anak jika Perpustakaan DR. KH. Maghfur Usman sudan berjalan.  Meskipun kurang siap dan menjawab dengan tergagap-gagap akhirnya saya pun bisa menjawabnya. Untungnya saya ingat  pernah membaca masalah ini dalam muqaddimah kamus Idris al-Marbawi yang berbahasa Malaysia dan menjawab sesuai dengan apa yang masih ada di pikiran saya.
Mungkin pertanyaan  ini juga sering terlontar dari sebagian rekan muslim apalagi melihat maraknya lukisan-lukisan dan foto-foto yang muncul di berbagai media baik koran, majalah,  TV, internet dan media yang lainnya.
Berikut ini saya kutipkan hukum gambar dari muqaddimah Kamus Idris al-Marbawi yang telah saya terjemahkan dalam bahasa Indonesia beserta takhrij haditsnya.

***

HUKUM SYAR’I DALAM MASALAH LUKISAN (GAMBAR YANG DILUKIS)

Dengan sebab kedua juz Kamus Idris al-Marbawi mempunyai lebih dari 1200 kalimat yang diterangkan dengan gambar, padahal membuat gambar itu hukumnya haram maka pantaslah kami terlebih dahulu menyebut hukumnya di bawah ini.

( HADITS SOHIH YANG MENGHILANGKAN PERBEDAAN PENDAPAT, MENOLAK KESYUBHATAN DAN MEMPERKUAT KEYAKINAN )

Telah sampai kepada kami saat kami sedang mentashih (membenarkan) Kamus Idris al-Maebawi satu surat yang isinya:
Sesungguhnya kamus ini mengandung gambar yang dilukis - dan itu haram (hukumnya) – maka bagaimana kami bisa memilihnya ?
Dengan anugrah Tuhan kami akan menjawabnya, dan  untuk lebih memberikan faidah secara umum kami akan menulis sebagian yang telah kami tuliskan, dan kami akan menjelaskan  akan gambar secara lughat (bahasa) dan istilah (term) agar kita dapat menjadi dasar tujuan kita.
Gambar menurut bahasa dan syar’I (agama) :
إِيْجَادُ الصُّوْرَةِ وَإِحْدَاثُهَا
Mewujudkan gambar dan membuat yang baru.
Dengan arti inilah datang beberapa hadits  yang melarangnya , diantaranya:
1. Hadits Riwayat Qotadah:
Aku disamping Ibnu Abbas RA dan orang-orang menanyainya, dan ia tidak menyebutkan (nama) Nabi SAW sehingga ia ditanyai. Maka ia berkata: Aku mendengar Muhammad SAW bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِى الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخُ فِيْهَا الرُّوْحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Barangsiapa menggambar satu gambar di dunia maka di hari kiamat ia dibebani untuk meniupkan ruh (jiwa) ke dalamnya dan ia tidak akan mampu meniupkannya.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no 7042)

2. Hadits Riwayat al-A’masy dari Muslim
Kami bersama Masruq di dalam rumah Yasar bin Numair. Maka ia melihat di situ semacam gambar-gambar. Ia berkata: Aku mendengar Abdullah berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ.
Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah tukang-tukang  gambar.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 5950 dan Muslim no: 2019  )

3. Hadits Riwayat Abdullah bin Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ بُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: احْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ
Orang-orang yang membuat gambar-gambar  ini disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 5951 dan Muslim no: 2108)

Hadits-hadits ini dan hadits yang semacam ini datang dalam masalah perbuatan yaitu gambar dengan arti mewujudkannya secara jasmani dan membuat yang baru.

Ada pula hadits-hadits  sohih  yang menunjukkan kebolehan menggunakan gambar jika berupa lukisan di baju atau daun seperti yang ada di dalam kamus ini. Diantaranya:
1. Hadits yang diriwayatkan Zaid bin Khalid RA, sesungguhnya Abu Tolhah menceritakan kepadanya bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ
Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambar didalamnya.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 3225 dan Muslim no: 2106)
Yasr berkata: Zaid bin Khalid kemudian sakit, maka kami pun mengunjunginya dan ternyata kami melihat di rumah satir (kain penghalang) yang ada gambar-gambarnya.
Maka aku berkata pada Abdullah al-Khoulaniy: Bukankah anda membacakan hadits kepada kami tentang masalah gambar-gambar ?
Ia pun berkata: Sesungguhnya beliau berkata: Kecuali lukisan di baju, apakah kamu tidak pernah mendengarnya ?
Yasr berkata: Tidak
Maka Abdullah al-Khoulaniy pun menyebutkannya.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi  dengan sanadnya dari ‘Utbah sesungguhnya ia masuk ke rumah Abu Tolhah al-Anshori mengunjunginya. Ia mendapatinya di samping Sahl bin Hanif. Abu Tolhah memanggil seseorang untuk mencopot seprai kasurnya.
Sahl pun bertanya: Mengapa kau copot ?
Abu Tolhah berkata: Karena ada gambar-gambarnya, dan Nabi SAW telah berkata akan perkara yang telah kau dengar.
Sahl berkata: Bukankah beliau berkata kecuali lukisan dalam baju ?
Abu Tolhah berkata: Benar, akan tetapi aku ingin mensucikan diriku.
At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Sohih.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 1750)

3. Hadits riwayat Anas RA: Aisyah RA menjadikan kain tipis milik nya sebagai penutup  rumahnya. Nabi SAW berkata kepadanya:
اَمِيْطِيْ عَنِّيْ فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تُعْرِضُ لِي فِى صَلاَتِيْ
Jauhkanlah (kain itu) dariku, karena gambar-gambarnya selalu muncul (tampak) padaku dalam shalatku.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 374)


Hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan kebolehan lukisan apalagi foto yang berlaku saat ini yang menangkap bayangan yang timbul yang diciptakan Allah SWT seperti gambar dalam cermin dan bukan termasuk gambar dalam arti mewujudkan gambar sehingga terlarang (hukumnya).
Bahkan al-Khithobi berkata:
Sesungguhnya tukang gambar yang menggambar bentuk binatang , maka sesungguhnya saya berharap tidak termasuk dalam ancaman (hadits) ini karena ini  hanyalah lukisan. Dan Allahlah Yang Maha Mengetahui.
Semoga Allah memberikan pertolongan kepada kami dan kalian, dan semoga Allah  mengampuni (dosa-dosa)ku dan kalian. 

***

Kurang lebih demikianlah yang dapat saya terjemahkan dari muqaddimah Kamus Idris al-Marbawi.
Semoga bermanfaat.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar