Selasa sore kemarin, saat saya sedang enak-enaknya kerja memaku
senar di rak yang rencananya mau digunakan untuk perpustakaan Bu Nyai datang
dan bertanya tentang hukum menggambar lukisan. Beliau berencana akan mengadakan
kursus / pelatihan melukis untuk
anak-anak jika Perpustakaan DR. KH. Maghfur Usman sudan berjalan. Meskipun kurang siap dan menjawab dengan
tergagap-gagap akhirnya saya pun bisa menjawabnya. Untungnya saya ingat pernah membaca masalah ini dalam muqaddimah
kamus Idris al-Marbawi yang berbahasa Malaysia dan menjawab sesuai dengan apa
yang masih ada di pikiran saya.
Mungkin pertanyaan
ini juga sering terlontar dari sebagian rekan muslim apalagi melihat
maraknya lukisan-lukisan dan foto-foto yang muncul di berbagai media baik
koran, majalah, TV, internet dan media
yang lainnya.
Berikut ini saya kutipkan hukum gambar dari muqaddimah Kamus
Idris al-Marbawi yang telah saya terjemahkan dalam bahasa Indonesia beserta
takhrij haditsnya.
***
HUKUM SYAR’I DALAM MASALAH LUKISAN (GAMBAR YANG DILUKIS)
Dengan sebab kedua juz Kamus Idris al-Marbawi mempunyai
lebih dari 1200 kalimat yang diterangkan dengan gambar, padahal membuat gambar
itu hukumnya haram maka pantaslah kami terlebih dahulu menyebut hukumnya di
bawah ini.
( HADITS SOHIH YANG MENGHILANGKAN PERBEDAAN PENDAPAT,
MENOLAK KESYUBHATAN DAN MEMPERKUAT KEYAKINAN )
Telah sampai kepada kami saat kami sedang mentashih
(membenarkan) Kamus Idris al-Maebawi satu surat yang isinya:
Sesungguhnya kamus ini mengandung gambar yang dilukis - dan
itu haram (hukumnya) – maka bagaimana kami bisa memilihnya ?
Dengan anugrah Tuhan kami akan menjawabnya, dan untuk lebih memberikan faidah secara umum
kami akan menulis sebagian yang telah kami tuliskan, dan kami akan
menjelaskan akan gambar secara lughat
(bahasa) dan istilah (term) agar kita dapat menjadi dasar tujuan kita.
Gambar menurut bahasa dan syar’I (agama) :
إِيْجَادُ الصُّوْرَةِ وَإِحْدَاثُهَا
Mewujudkan gambar dan membuat yang baru.
Dengan arti inilah datang beberapa hadits yang melarangnya , diantaranya:
1. Hadits Riwayat Qotadah:
Aku disamping Ibnu Abbas RA dan orang-orang menanyainya, dan
ia tidak menyebutkan (nama) Nabi SAW sehingga ia ditanyai. Maka ia berkata: Aku
mendengar Muhammad SAW bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِى الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخُ فِيْهَا الرُّوْحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Barangsiapa menggambar satu gambar di dunia maka di hari
kiamat ia dibebani untuk meniupkan ruh (jiwa) ke dalamnya dan ia tidak akan
mampu meniupkannya.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no 7042)
2. Hadits Riwayat al-A’masy dari Muslim
Kami bersama Masruq di dalam rumah Yasar bin Numair. Maka ia
melihat di situ semacam gambar-gambar. Ia berkata: Aku mendengar Abdullah
berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الْمُصَوِّرُوْنَ.
Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya di hari
kiamat adalah tukang-tukang gambar.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 5950 dan
Muslim no: 2019 )
3. Hadits Riwayat
Abdullah bin Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ بُعَذَّبُوْنَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: احْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ
Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada
mereka: Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 5951
dan Muslim no: 2108)
Hadits-hadits ini dan hadits yang semacam ini datang dalam
masalah perbuatan yaitu gambar dengan arti mewujudkannya secara jasmani dan
membuat yang baru.
Ada pula hadits-hadits
sohih yang menunjukkan kebolehan
menggunakan gambar jika berupa lukisan di baju atau daun seperti yang ada di
dalam kamus ini. Diantaranya:
1. Hadits yang diriwayatkan Zaid bin Khalid RA, sesungguhnya
Abu Tolhah menceritakan kepadanya bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ
Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada
gambar didalamnya.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 3225
dan Muslim no: 2106)
Yasr berkata: Zaid bin Khalid kemudian sakit, maka kami pun
mengunjunginya dan ternyata kami melihat di rumah satir (kain penghalang) yang
ada gambar-gambarnya.
Maka aku berkata pada Abdullah al-Khoulaniy: Bukankah anda
membacakan hadits kepada kami tentang masalah gambar-gambar ?
Ia pun berkata: Sesungguhnya beliau berkata: Kecuali lukisan
di baju, apakah kamu tidak pernah mendengarnya ?
Yasr berkata: Tidak
Maka Abdullah al-Khoulaniy pun menyebutkannya.
2. Hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanadnya dari ‘Utbah sesungguhnya ia
masuk ke rumah Abu Tolhah al-Anshori mengunjunginya. Ia mendapatinya di samping
Sahl bin Hanif. Abu Tolhah memanggil seseorang untuk mencopot seprai kasurnya.
Sahl pun bertanya: Mengapa kau copot ?
Abu Tolhah berkata: Karena ada gambar-gambarnya, dan Nabi
SAW telah berkata akan perkara yang telah kau dengar.
Sahl berkata: Bukankah beliau berkata kecuali lukisan dalam
baju ?
Abu Tolhah berkata: Benar, akan tetapi aku ingin mensucikan
diriku.
At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Sohih.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 1750)
3. Hadits riwayat Anas RA: Aisyah RA menjadikan kain tipis
milik nya sebagai penutup rumahnya. Nabi
SAW berkata kepadanya:
اَمِيْطِيْ عَنِّيْ فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ
تُعْرِضُ لِي فِى صَلاَتِيْ
Jauhkanlah (kain itu) dariku, karena gambar-gambarnya selalu
muncul (tampak) padaku dalam shalatku.
(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari hadits no: 374)
Hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan kebolehan
lukisan apalagi foto yang berlaku saat ini yang menangkap bayangan yang timbul
yang diciptakan Allah SWT seperti gambar dalam cermin dan bukan termasuk gambar
dalam arti mewujudkan gambar sehingga terlarang (hukumnya).
Bahkan al-Khithobi berkata:
Sesungguhnya tukang gambar yang menggambar bentuk binatang ,
maka sesungguhnya saya berharap tidak termasuk dalam ancaman (hadits) ini
karena ini hanyalah lukisan. Dan
Allahlah Yang Maha Mengetahui.
Semoga Allah memberikan pertolongan kepada kami dan kalian,
dan semoga Allah mengampuni
(dosa-dosa)ku dan kalian.
***
Kurang lebih demikianlah yang dapat saya terjemahkan dari
muqaddimah Kamus Idris al-Marbawi.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar