Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Minggu, 09 November 2014

Hadits ke-7 dari al-Jamiush Shoghir bag 5

Faidah 4

Hadits ini juga menunjukkan anjuran untuk mengucapkan lafal hasbiyallah wa ni’mal wakil (Cukuplah bagiku Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung) bagi orang yang sedang tertimpa masalah atau bencana yang besar.
Nabi SAW bersabda:
إِذَا وَقَعْتُمْ فِى اْلأَمْرِ الْعَظِيْمِ فَقُوْلُوا حَبْسُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلِ
Apabila kalian tertimpa urusan (masalah) yang besar maka ucapkanlah: Cukuplah bagi kami Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung.
[HR Ibn Marduwaih dari Abu Hurairah, Tafsir Ibn Katsir hal 430 juz 1, dan beliau berkata: Ini adalah hadits gharib]

Ketika Rasulullah mendengar Abu Sufyan mengumpulkan orang-orang untuk menghadangnya maka beliau berkata: Cukuplah bagi kami Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung.
Lalu turunlah ayat ini:
  الَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيْمَانًا وَقَالُوْا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ
(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung [S. Ali Imran: 173]
Dalam suatu peristiwa, Rasulullah SAW sedang memberikan keputusan hukum kepada dua orang lelaki, dan salah satu dari mereka saat pergi berkata: hasbiyallah wa ni’mal wakil (Cukuplah bagiku Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung)
Rasulullah kemudian meminta agar lelaki itu kembali, lalu beliau bertanya: Apa yang kau katakana tadi?
Orang itu berkata: hasbiyallah wa ni’mal wakil
Lalu Rasulullah berkata: Sesungguhnya Allah mencela orang yang lemah, akan tetapi cerdaslah kalian, dan apabila kalian dikalahkan oleh suatu urusan (masalah) maka katakanlah: hasbiyallah wa ni’mal wakil
[HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai dari ‘Auf bin Malik]

Takhrij hadits
Hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh:
- Al-Khotib al-Baghdadi, dalam kitab Tarikh dalam biografi Muhammad bin Yazdad, dan beliau berkata: gharib.
- Ad-Dailami
Al-Khotib berkata: yang diketahui dalam kalangan ahli hadits (al-mahfudz) bahwa hal ini diriwayatkan mauquf (terhenti pada ucapan) Ibn Abbas.
As-Suyuti menshohihkan hadits ini.
Al-Munawi berkata: Meskipun ini adalah hadits mauquf (hadits yang disandarkan pada sahabat), tetapi hukumnya adalah hadits marfu’ (hadits yang disandarkan kepada nabi) karena tidak mungkin dikatakan berdasarkan dari akal/pendapat Ibn Abbas.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Sohihnya hadits no 4564 dari Ibn Abbas dengan lafal:
كَانَ آخِرُ قَوْلِ إِبْرَاهِيْمَ حِيْنَ أُلْقِيَ فِى النَّارِ: حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلِ
Akhir perkataan Ibrahim saat ia dilemparkan ke dalam api: “Cukuplah bagi kami Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung.”

Dalam riwayat lain hadits no 4563, dari Ibn Abbas:
حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ قَالَهَا إِبْرَاهِيْمُ حِيْنَ أُلْقِيَ فِى النَّارِ، وَقَالَهَا مُحَمَّدٌ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ قَالُوْا:  إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ 
Cukuplah bagi kami Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung adalah perkataan yang Ibrahim ucapkan saat ia dilempar ke dalam api, dan Muhammad SAW ucapkan saat orang-orang (Quraisy) berkata: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka",

Wallohu a’lam.

Sebelumnya
(mufrodat)      (faidah 1)     (faidah 2)      (faidah 3)
download       pdf     doc    

Hadits ke-7 dari al-Jamiush Shoghir bag 4

Faidah 3

Hadits ini juga menunjukkan betapa pentingnya sifat tawakkal bagi orang Islam yang sedang tertimpa musibah.
Tawakkal adalah percaya dengan apa yang ada di sisi Allah dan tidak mengharapkan kepada selain Allah.
Atau dengan perkataan lain, tawakkal adalah berpegang teguhnya hati kepada satu-satunya orang yang diserahi (dijadikan wakil) yaitu Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
  وَتَوَكَّلْ عَلىَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ وَكِيْلاً 
Dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Pelindung. [S. An-Nisa; 81]
  فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلىَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ، إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللهُ فَلاَ غَالِبَ لَكُمْ وَإِن يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِى يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ، وَعَلىَ اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ 
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal. [S. Ali Imran: 160]

Rasulullah SAW bersabda:
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِى سَبْعُوْنَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ، هُمُ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَرْقُوْنَ وَلاَ يَتَطَيَّرُوْنَ وَلاَ يَكْتَوُوْنَ وَعَلىَ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ
Akan masuk surga 70 ribu dari umatku, mereka adalah orang-orang yang tidak minta dibuatkan jimat (jampi-jampi), tidak meramalkan hal-hal buruk, tidak men-cos  (membakar kulitnya dengan besi biasanya untuk pengobatan) dan mereka bertawakkal kepada tuhan mereka. (HR Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas)

Beliau juga bersabda:
مَنْ قَالَ إِذَا خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ: تَوَكَّلْتُ عَلىَ اللهِ وَلاَ خَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، يُقَالُ لَهُ: هُدِيْتَ وَوُقِيْتَ وَكُفِيْتَ وَوُقِيْتَ، فَيَقُوْلُ الشَّيْطَانُ لِشَيْطَانٍ أَخَرَ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَوُقِيَ وَكُفِيَ؟
Barangsiapa yang apabila keluar dari rumahnya berkata: Aku bertawakkal kepada Allah yang tiada daya dan kekuatan selain dengan Allah, maka dikatakan kepadanya: Kau telah mendapat petunjuk, telah dijaga dan telah dicukupi. Maka satu setan berkata kepada setan lainnya: Bagaimana (keadaannya) untukmu dengan lelaki yang telah benar-benar diberi petunjuk, dijaga dan dicukupi?
[HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Hibban dari Anas)

Beliau juga berkata:
لَو أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلىَ اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَفَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِصَامًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا
Jika kalian sungguh-sungguh bertawakkal kepada Allah dengan tawakkal yang sebenarnya, maka Allah akan memberi kalian rezeki seperti halnya Allah memberi burung rezeki, ia berangkat dengan perut kosong dan kembali dengan perut kenyang.
[HR at-Tirmidzi dari Umar]

Tawakkal menurut sebagian ulama itu terdiri tiga hal:
-    Mengetahui Tuhan, sifat-sifat-Nya,  kekuasaan-Nya, pencukupan-Nya, pengaturan-Nya dan kembalinya urusan-urusan kepada ilmu-Nya, dan muncul urusan-urusan itu dari kehendak-Nya.
-    Mengikuti sebab-sebab dan musabab (perkara yang menjadi sebab)nya, dan menjalaninya.
Barangsiapa yang meniadakan sebab dan musabab ini maka tawakkalnya itu batal.
-    Berpegangan dan bersandarnya hati kepada Allah, dan berbaik sangka kepada-Nya.
Sesuai dengan persangkaan baiknya dan harapannya kepada Allah,  maka itulah ukuran tawakkalnya kepada Allah.
Karena itulah sebagian ulama menafsirkan bahwa tawakkal itu adalah berbaik sangka kepada Allah.

Sebelumnya       Selanjutnya
(mufrodat)     (faidah 1)      (faidah 2)      (faidah 4)      (takhrij)
download     doc     pdf

Hadits ke-7 dari al-Jamiush Shoghir bag 3

Faidah 2

Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Nabi Ibrahim dan sebab mengapa ia dipilih  menjadi kekasih Allah.
Kisah antara Nabi Ibrahim dan Raja Namrudz ini terjadi lebih dari 40 abad yang lalu di negara Rafidin (sekarang Iraq) yang memiliki kebudayaan yang maju.
Namrudz merupakan salah satu raja penerus dari Hamurabi (raja yang telah berhasil menyatukan kerajaan-kerajaan kecil seperti Babilonia, Samuria, dan Akadia menjadi satu kerajaan yang besar dan kuat).
Saat itu di negara itu, para penduduknya menyembah banyak berhala seperti Nana, Ba’al dan Astun, serta berhala yang paling  besar bernama Mardukh.
Kemudian Nabi Ibrahim menghancurkan berhala-berhala yang kecil, lalu mengalungkan kapaknya kepada berhala yang paling besar yaitu Mardukh.
Saat para penduduk mengetahui kejadian itu, maka mereka melaporkan kejadian itu kepada raja Namrudz yang kemudian menangkap Nabi Ibrahim karena pebuatannya itu.
Ketika mereka menanyainya, maka nabi Ibrahim menjawab:  "Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara.” [S. Al-Anbiya: 63]
Saat mereka sadar itu tidak mungkin terjadi, mereka berkata sambil tertunduk: "Sesungguhnya kau (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara." [S. Al-Anbiya: 64]
Lalu Nabi Ibrahim mencela mereka yang menyembah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat dan mendatangkan bahaya.
Sebagai akibatnya, Raja Namrudz memerintahkan mereka untuk membakar Nabi Ibrahim.
Al-Hakim a-Tirmidzi menceritakan bahwa saat Nabi Ibrahim diletakkan dalam manjaniq (alat perang pelempar batu jaman dahulu) di gunung untuk dilemparkan dalam api, pakaiannya dilepas dan kedua tangannya diikat ke belakang pundak, lalu ia berkata: “Cukuplah Allah bagiku”, lalu Jibril menghadap kepadanya di udara untuk menguji dan mencobanya, dan  berkata: “Apakah kau ada keperluan wahai Ibrahim?” dan saat itu Nabi Ibrahim (dalam keadaan) turun dari angkasa. Maka Nabi Ibrahim berkata: “Kalau denganmu tidak ada.”
Langit-langit, para malaikat dan para penjaga hujan menangis karena perkara yang menimpa Nabi Ibrahim,  memohon pertolongan kepada Allah ta’ala, lalu Allah memerintahkan untuk menolongnya sejak hambanya meminta pertolongan-Nya, maka Nabi Ibrahim tidak berpaling pada seorang pun dari makhluk-Nya, dan tidak kepada malaikat Jibril, hingga Allah sendirilah yang menolongnya, Allah SWT berfirman:
  قُلْنَا يَا نَارُ كُوْنِيْ بَرْدًا وَسَلاَمًا عَلىَ إِبْرَاهيم 
Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim. [S. Al-Anbiyaa: 69]
Malaikat Jibril menghadap Nabi Ibrahim di udara dengan menawarkan bantuannya untuk menunjukkan kesungguhan ucapan Nabi Ibrahim AS “Cukuplah Allah bagiku” dari rahasia hatinya, dan agar orang-orang yang benar sesudahnya mengetahui batas kesungguhan dari ucapan-ucapan, lalu Allah menjadikannya kekasih dan memenuhi alam semesta dengan namanya.
Nabi Ibrahim adalah orang yang pertama kali diberi pakaian di hari Kiamat karena ia ditelanjangi di dunia karena Allah, maka dimulailah (pemberian pakaian) dengannya di antara para rasul dan nabi AS
Seperti inilah ucapan ahli yakin dalam “Cukuplah Allah bagiku”.

Sebelumnya      Selanjutnya
(mufrodat)      (faidah 1)      (faidah 3)       (faidah 4)       (takhrij)
download       pdf    doc   

Hadits ke-7 dari al-Jamiush Shoghir bag 2

Faidah 1

Hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat terjadinya mu’arrab (masuknya bahasa selain arab ke dalam bahasa arab) baik dalam al-Quran mau pun dalam al-hadits, atau  pun yang lainnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang adanya mu’arrab dalam al-Quran.
Imam asy-Syafi’i, Ibn Jarir, Abu ‘Abdah, al-Qadhi Abu Bakr, Ibn Faris dan kebanyakan ulama lainnya menyatakan tidak terjadinya mu’arrab dalam al-Quran.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
 إِنَّا أَنْزَلْنَا قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ 
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. [S. Yusuf: 2]
Bahkan Imam Asy-Syafi’i benar-benar mengingkari pada orang yang mengatakan terjadinya mu’arrab dalam al-Quran.
Ibn Jarir berkata: Adapun apa yang diriwayatkan dari Ibn Abbas dan yang lainnya dari penafsiran lafal-lafal al-Quran dengan bahasa Persia, Habsyah, Nibti dan semisalnya adalah lafal-lafal yang disepakati dalam bahasa, yang orang Arab, Persia dan Habsyah ucapkan dalam satu lafal.
Imam asy-Syafi’i berkata dalam ar-Risalah: Tidaklah mengetahui dengan baik (semua segi) bahasa kecuali seorang nabi.
Sebagian ulama yang lain berpendapat akan terjadinya mu’arrab dalam al-Quran.
Mereka menjawab akan ayat al-Quran itu bahwa kalimat-kalimat yang sedikit selain bahasa arab tidaklah mengeluarkan al-Quran dari bahasa Arab, demikian pula qasidah bahasa Persia tidaklah keluar dari bahasa Persia meskipun di dalamnya ada lafal bahasa Arab.
Dan tentang ayat al-Quran:
 وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوْا لَوْ لاَ فُصِّلَت آيَاتُهُ، ءَاعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ
Dan jikalau Kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? [S. Fushshilat: 44]
Mereka menjawab bahwa maksud ayat ini adalah: Apakah al-Quran itu bahasa selain Arab sedangkan orang yang diajak bicara adalah orang Arab.
Mereka juga berdalil bahwa ahli nahwu sepakat bahwa lafal semacam Ibrahim tidak menerima tanwin karena ‘alamiyah (nama) dan ‘ajam (bahasa selain arab)
Imam as-Suyuti menyatakan bahwa pendapat inilah yang terkuat, karena ada atsar dari Abu Maisaroh seorang tabi’in yang agung yang berkata: Dalam al-Quran ada berbagai macam bahasa.
Demikian pula perkataan Sa’ad bin Jubair dan Wahb bin Munabbih.
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa  hikmah adanya lafal-lafal ini dalam al-Quran bahwasanya al-Quran itu mengandung ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang yang terakhir, dan menceritakan akan segala sesuatu, pastilah terjadi di dalamnya isyarat akan berbagai macam bahasa agar meliputi segala sesuatu dengan sempurna, maka al-Quran memilih dari setiap bahasa lafal yang paling manis, paling ringan dan paling banyak digunakan orang arab.
Imam Suyuti berkata: Lalu aku melihat Ibn an-Naqib menyatakan hal ini dan berkata: Termasuk dari keistimewaan al-Quran dari kitab-kitab lain yang Allah turunkan adalah kitab-kitab itu (selain al-Quran)  diturunkan dengan bahasa kaum yang kepada mereka kitab itu diturunkan yang tidak diturunkan di dalamnya sesuatu dari bahasa selain mereka, dan al-Quran mengandung semua bahasa orang arab dan banyak diturunkan di dalamnya (yaitu al-Quran) dengan bahasa selain arab seperti bahasa Romawi, Persia dan Habsyah.

Sebelumya        Selanjutnya
(mufrodat)       (faidah 2)       (faidah 3)       (faidah 4)       (takhrij)
download        pdf      doc 

Hadits ke-7 dari al-Jamiush Shoghir bag 1

Hadits ke- 7

آخِرُ مَا تَكَلَّمَ بِهِ إِبْرَاهِيْمُ حِيْنَ أُلْقِىَ فِى النَّّارِ: حَسْبِيَ اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ.
Ucapan terakhir diucapkan (nabi) Ibrahim saat ia dilemparkan ke api:“Cukuplah bagiku Allah dan Dia-lah sebaik-baik Pelindung.”

Mufrodat
Ibrahim: nama ‘ajam (selain arab) yang kemudian masuk ke dalam bahasa arab (mu’arrab) asalnya adalah Abraham (أَبْرَاهَام  ) seperti yang dikutip oleh Sibawaih.
Tapi dalam Qomus al-Muhit: إِبْرَاهِيْم وإِبْرَاهَام وَإِبْرَاهُوْم وَأَبْرَهَم   adalah nama ‘ajam.
Menurut Ibnu al-Kammal: berdasarkan hal ini maka lafal Ibrahim tidaklah mu’arrab.
Tetapi kesepakatan ahli bahasa bahwa lafal Ibrahim termasuk isim ghoiru munshorif (kata benda yang tidak menerima tanwin) karena disebabkan oleh ‘alamiyah (nama) dan ‘ajam (selain arab) menunjukkan terjadinya mu’arrab dalam al-Quran.
As-Suyuti berkata: Ibrahim adalah nama kuno yang bukan bahasa Arab, Orang-orang arab telah mengatakannya dengan beberapa cara, yang paling masyhur adalah Ibrahim (  إِبْرَاهِيْم ), mereka juga berkata: Ibraham (  إِبْرَاهَام ). Dan ini dibaca dalam qiro’ah sab’ah. Dan Ibrahim (  إِبْرَاهِيْم ) dengan dibuang ya’-nya adalah nama (dari bahasa) Suryani yang artinya Ayah yang penyayang, berasal dari kata al-Barhamah yang artinya sangat memperhatikan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Karmani dalam kitab ‘Ajaaib-nya.
Beliau adalah putra dari Azar (آزَر  )yang nama aslinya adalah Tarah (تَارَح  ), putra dari Nahur (نَاحُور  ) , putra dari Syarukh (شَارُوْخ  ), putra dari Raghu (راغو  ), putra dari Falakh (فالخ  ), putra dari Amir (عامر  ), putra dari Syalakh (شالخ  ), putra dari Arfakhdz ( ارفخذ   ), putra dari Sam (سام  ), putra dari Nuh (نوح  ).
Menurut al-Waqidi beliau dilahirkan 2000 tahun dari masa penciptaan nabi Adam AS.
Dalam al-Mustadrak diriwayatkan bahwa beliau berkhitan setelah berusia 120 tahun dan meninggal dalam usia 200 tahun.
Imam an-Nawawi dan yang lainnya menyebutkan suatu pendapat yang menyatakan bahwa beliau hidup selama 175 tahun.

Dilemparkan: oleh raja Namrudz. Saat itu nabi Ibrahim berusia sekitar 26 tahun, menurut kitab al-Kasysyaf dan Tarikh Ibn ‘Asakir.         

Api: (nar) materi halus yang bersinar bersifat panas dan membakar, berasal dari kata naaro yanuuru yang artinya lari karena didalamnya ada gerakan dan goncangan-goncangan.

Sebaik-baik: (ni’ma) kalimat yang menunjukkan arti berlebih-lebihan (mubalaghoh) yang menurut al-Harrani adalah kalimat yang mengumpulkan semua pujian.
Pelindung: menurut Ibnu Atsir al-wakiil adalah Dzat yang mengatur urusan dan menjamin rezeki hamba-hamba-Nya, yang pada kenyataannya Dia-lah Dzat tunggal yang yang menangani urusan yang diserahkan kepada-Nya.

Selanjutnya
(faidah 1)      (faidah 2)      (faidah 3)      (faidah 4)       (takhrij)
download      pdf      doc

Rabu, 05 November 2014

Hukum Aqiqoh yang digabungkan dengan kurban



Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya apabila ada orang-orang yang bergabung untuk membeli sapi yang akan dijadikan kurban akan tetapi salah satu dari mereka berniat untuk aqiqah, boleh atau tidak ?
Jawab:
Sebelum kita menjawab pertanyaan  ini, kita harus tahu terlebih dahulu hukum ber-aqiqah dengan hewan selain kambing, apakah ini diperbolehkan atau tidak?
Ibn al-Mundzir berkata:
وًاخْتَلَفُوا فِى الْعَقِيْقَةِ بِغَيْرِ الْغَنَمِ، فَرَوَيْنَا عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ يَعُقُّ عَنْ وَلَدِهِ الْجَزُوْرَ، وَعَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ ابْنِهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ جَزُوْرًا فَأَطْعَمَ أَهْلَ الْبَصْرَةِ.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah dengan selain kambing, kami meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia ber-aqiqah untuk anaknya seekor unta, dan kami meriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa ia menyembelih untuk anaknya Abdurrahman seekor unta kemudian ia memberi makan penduduk Basrah.
Beliau juga berkata:
وَلَعَلَّ حُجَّةَ مَنْ رَأَى أَنَّ اْلعَقِيْقَةَ تَجْزِى بِاْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ، فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا.
Mungkin saja dalil yang digunakan oleh orang yang berpendapat bahwa ber-aqiqah dengan unta dan sapi itu mencukupi adalah ucapan Nabi SAW:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ، فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا
Bersamaan dengan anak  itu ada aqiqah, maka kalian alirkan darah (hewan aqiqah) darinya.
(Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-maulud, hal 47-48)
Ibnu Rusyd berkata:
وَأَمَّا مَحَلُّهَا فَإِنَّ جُمْهُوْرَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ فِى الْعَقِيْقَةِ إِلاَّ مَا جَازَ فِى الضَّحَايَا مِنَ اْلأَزْوَاجِ الثَّمَانِيَةِ، وَأَمَّا مَالِكٌ فَاخْتَارَ فِيْهَا الضَّأْنَ عَلىَ مَذْهَبِهِ فِى الضَّحَايَا، وَاخْتُلِفَ قَوْلُهُ هَلْ يَجْزِى فِيْهِ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ أَوْ لاَ يَجْزِى؟ وَسَائِرُ الْفُقَهَاءِ عَلىَ أَصْلِهِمْ أَنَّ اْلإِبِلَ أَفْضُ مِنَ الْبَقَرِ وَالْبَقَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ. 
Adapun tempatnya maka mayoritas ulama (menyatakan) bahwa tidak boleh ber-aqiqah kecuali dengan hewan yang diperbolehkan untuk kurban dari azwaj ats-tsamaniyah (domba, kambing, sapi dan unta). Sedangkan Imam Malik lebih memilih domba dalam aqiqah sesuai dengan madzhabnya dalam kurban. Dan ucapannya diperselisihkan dalam masalah apakah unta dan sapi mencukupi dalam aqiqah? Ahli fiqih lainnya berpendapat bahwa unta lebih utama dari sapi, dan sapi lebih utama dari kambing.
(Bidayatul Mujtahid hal 420)
As-Sayyid Abdurrahman Ba’lawi berkata:
(فَائِدَةٌ) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يَكْفِى فِى اْلأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَّامِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجَةٍ وَأَوْزٍ كَمَا قَالَهُ الْمَيْدَانِيُّ، وَكَانَ شَيْخُنَا يَأْمُرُ الْفَقِيْرَ بِتَقلِيْدِهِ، وَيَقِيْسُ عَلىَ اْلأُضْحِيَة الْعَقِيْقَةَ، وَيَقُوْلُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ عَقِّ بِالدِّيْكَةِ           عَلىَ مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ  
Faidah: Dari Ibn Abbas RA sesungguhnya cukuplah dalam kurban mengalirkan darah (hewan) meskipun dari ayam dan bebek, seperti ucapan al-Maidaniy, dan guru kami memerintahkan orang yang faqir untuk mengikutinya, dan dia menyamakan aqiqah pada kurban, dan berkata kepada orang yang punya anak: “Aqiqahilah dengan ayam sesuai madzhab Ibn Abbas.  
(Bughyat al-Mustarsyidin hal 257)
Dari uraian di atas maka pendapat yang kuat adalah bolehnya beraqiqah dengan hewan selain kambing, bahkan kebanyakan ulama mengutamakan aqiqah dengan unta dan sapi daripada kambing. Sedangkan ada yang berpendapat jika orangnya tidak mampu maka ia boleh beraqiqah dengan ayam atau bebek berdasarkan madzhab Ibn Abbas.

Lalu bagaimana hukumnya apabila ada orang-orang yang bergabung untuk membeli sapi yang akan dijadikan kurban akan tetapi salah satu dari mereka berniat untuk aqiqah, boleh atau tidak ?
Abdul Malik al-Maimuniy bertanya kepada Imam Ahmad: “Apakah boleh untuk berkurban bagi seorang anak sebagai ganti aqiqah?”, Imam Ahmad berkata: “Aku tidak tahu,” lalu beliau berkata: “Ada lebih dari seorang (ulama) yang mengatakannya (memperbolehkannya).” Aku berkata: “Dari kalangan tabi’in?” Imam Ahmad berkata: ”Ya.”
Dalam riwayat lain Abdul Malik al-Maimuniy menyebutkan bahwa Imam Ahmad berkata: “Sebagian ulama berkata jika menyembelih (untuk berkurban) maka mencukupi  untuk aqiqah.”
Ahmad bin Hambal berkata: “Aku berharap bahwa kurban itu mencukupi  dari aqiqah –jika Allah menghendaki- bagi orang yang belum ber-aqiqah.”
Dalam riwayat lain beliau berkata: : “Jika ia  (menyembelih) kurban darinya, maka kurban itu mencukupi dari aqiqah.”
Hanbal (salah seorang perowi hadits) berkata: : “Aku melihat Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad) membeli hewan kurban, yang ia sembelih untuk dirinya dan keluarganya, dan saat itu putranya masih kecil maka dia menyembelih hewan itu. Aku merasa dia memaksudkannya untuk aqiqah dan kurban. Dan dia membagi dagingnya dan memakan sebagian darinya.”
Abdullah bin Ahmad bertanya kepada ayahnya tentang aqiqah di hari idul Adha, apakah itu mencukupi sebagai kurban dan aqiqah. Ayahnya (Imam Ahmad) berkata: “ Ada kalanya itu adalah kurban, dan adakalanya aqiqah, tergantun akan apa yang dikatakannya.
Ibn al-Qayyim berkata:
Dari (riwayat-riwayat) ini ada tiga macam pendapat dari Ima Ahmad bin Hanbal:
1.       Sembelihan itu mencukupi akan keduanya (aqiqah dan kurban)
2.       Sembelihan itu menjadi salah satu dari keduanya (aqiqah saja atau kurban saja).
3.       Sembelihan itu mauquf (tidak jelas hukumnya)
Dasar dari pendapat yang pertama, adalah bahwa kedua sembelihan itu dikarenakan dua sebab yang berbeda, maka sembelihan yang satu tidaklah mencukupi untuk sembelihan yang lainnya seperti denda mut’ah dan denda fidyah.
Dasar dari pendapat kedua, hasilnya maksud dari keduanya (aqiqah dan kurban) dengan satu sembelihan,  karena menyembelih kurban untuk anak disyariatkan seperti menyembelih aqiqah untuknya, maka jika dia menyembelih kurban dan berniat untuk aqiqah dan kurban maka keduanya terjadi, hal ini seperti kalau dia shalat dua rakaat dimana dia berniat shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah rawatib.
(Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-maulud, hal 50)

Sayyid Sabiq berkata:
قَالَ الْحَنَابِلَةُ: وَإِذَا اجْتَمَعَ يَوْمُ النَّحْرِ مَعَ يَوْمِ الْعَقِيْقَةِ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ اْلإِكْتِفَاءُ بِذَبِيْحَةٍ وَاحدَةٍ عَنْهُمَا، كَمَا اجْتَمَعَ يَوْمُ عِيْدٍ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ وَاغْتَسَلَ ِلأَحَدِهِمَا
Para ulama madzhab Hanbali berkata: “ Apabila hari penyembelihan (kurban) berkumpul dengan hari aqiqah, maka memungkinkan untuk  mencukupkan dengan sembelihan salah satu dari keduanya (kurban dan aqiqah). Seperti halnya apabila hari raya dan hari jum’ah berkumpul (jadi satu) dan dia mandi untuk salah satunya (hari raya atau hari jum’at)
(Fiqih Sunnah hal 280, juz 3)
Syaikh Ali Bashbirin berkata:
لَوْ نَوَى الْعَقِيْقَةَ وَاْلاُضْحِيَةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدَةٍ عَنْ حج وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عن م ر
Apabila ada orang yang berniat aqiqah dan kurban maka tidaklah tercapai (kecuali) salah satunya saja menurut Ibnu Hajar al-Haitami, dan menurut Imam ar-Romli semuanya tercapai.
(Itsmad al-‘Ainain fi Ba’di ikhtilaf asy-Syaikhain hal 77)
Imam al-Bajuri berkata:
وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلىَ قَوْلِ الْعَلاَّمَةِ ابْنِ حَجَرٍ أَنَّهُ لَوْ أَرَادَ بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ اْلاُضْحِيَةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ يَكْفِ لَكِنَّ الَّذِى صَرَّحَ بِهِ الْعَلاَّمَةُ الرَّمْلِيُّ أَنَّهُ يَكْفِى.
Didasarkan atas ucapan Ibnu Hajar: “Kalau seseorang dengan kambing satu bermaksud untuk kurban dan aqiqah maka tidaklah mencukupi.” Akan tetapi Imam Romli menganggapnya mencukupi.
(Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qosim al-Ghozi hal 304, juz 2)

Dari uraian tersebut di atas maka pendapat yang terkuat (menurut saya) adalah pendapat yang memperbolehkan untuk ber-aqiqah yang dilaksanakan bersamaan waktunya dengan kurban dan kedua maksud ini akan tercapai (yaitu kurban dan aqiqah) meskipun ini bukanlah pendapat yang mu’tamad (terkuat) dalam madzhab Syafi’i.
Jadi jika ada orang yang bergabung bersama-sama untuk membeli sapi untuk dijadikan kurban, dan ada salah satu dari mereka yang berniat untuk aqiqah, maka niat orang yang ber-aqiqah itu tercapai dan demikian pula niat orang-orang yang berkurban pun juga tercapai.
Wallohu a’lam bish-showab.