Alamat

Jl Diponegoro Gg. III Cepu - Jawa Tengah Indonesia

Selasa, 26 Agustus 2014

Hadits ke-2 dari al-Jamiush Shoghir bag 2

Faidah 1
Hadits ini bahwa nabi Muhammad adalah orang yang pertama kali memasuki surga.
Dari ucapan beliau “agar dibukakan” menunjukkan bahwa beliau tahu akan hal ini dan merasa pasti akan haknya yang istimewa ini.
Hanya saja beliau tetap meminta ijin untuk dibukakan untuk menunjukkan betapa pentingnya kedudukan adab (kesopanan) dalam agama Islam.
Rasulullah bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ سَيِّءُ الْمَلَكَةِ
Tidaklah masuk surga orang yang bertabiat buruk.
Para ulama berkata:
التَّوْحِيْدُ يُوْجِبُ اْلإِيْمَانَ، فَمَنْ لاَ إِيْمَانَ لَهُ لاَ تَوْحِيْدَ لَهُ. وَاْلإِيْمَانُ يُوْجِبُ الشَّرِيْعَةَ، فَمَنْ لاَ شَرِيْعَةَ لَهُ لاَ إِيْمَانَ لَهُ وَلاَ تَوْحِيْدَ لَهُ. وَالشَّرِيْعة تُوْجِبُ اْلأَدَبَ، فَمَنْ لاَ أَدَبَ لَهُ لاَ شَرِيْعَةَ لَهُ وَلاَ إِيْمَانَ لَهُ وَلاَ تَوْحِيْدَ لَهُ.
Tauhid itu mewajibkan adanya iman (kepercayaan), maka barangsiapa tidak beriman maka tiadalah tauhid baginya. Dan keimanan itu mewajibkan adanya syariat (aturan-aturan agama), maka barangsiapa yang tidak bersyariat maka tiadalah iman dan tauhid baginya. Dan  syariat itu mewajibkan adanya adab (tata krama), maka barang siapa yang tidak punya adab maka tiadalah syariat, iman dan tauhid baginya.

Faidah 2
Hadits ini juga menunjukkan bahwa adab saat bertamu ke rumah orang lain selain salam adalah dengan cara mengetuk pintu rumahnya.
Hal ini disebutkan dalam hadits yang sama yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
آخُذُ بِحَلَقَةِ الْبَابِ فَأَقْرَعُ
Aku memegang tali pintu dan mengetuknya.
Dan ini juga merupakan cara para penghuni surga saat masuk ke dalam surga seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori:
أَنَا أَوَّلُ مَنْ أَقَرْعُ بَابَ الْجَنَّةِ
Aku adalah orang yang pertama kali mengetuk pintu surga.
Termasuk adab saat mengetuk pintu adalah dengan cara berdiri di samping pintu bukan di tengah pintu. Hal ini dilakukan agar kita tidak melihat apa sedang yang terjadi di dalam rumah yang mungkin tidak diperbolehkan syariat atau tidak disukai tuan  rumah untuk dilihat orang lain.


Sebelum       Selanjutnya
(Mufrodat)      (Faidah 2)     (Faidah 3)      (Takhrij)
Download      doc      pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar